Uang Gedung Dilarang
  • Post by kota on 22 June 2006
blog-image

Untuk Menutup, Dianggarkan Rp 2,2 Miliar MOJOKERTO - Menjelang musim penerimaan siswa baru (PSB), Pemkot Mojokerto mengeluarkan kebijakan melarang seluruh SDN dan SMPN di wilayah Kota Mojokerto menarik uang gedung kepada siswa baru. Alasannya, pemkot telah menyediakan anggaran dari APBD TA 2006 untuk keperluan tersebut sekitar Rp 2,2 miliar. Sebenarnya, anggaran itu tidak hanya digunakan untuk sekolah negeri, melainkan juga untuk sekolah swasta. Namun, terhadap sekolah swasta, pihak pemerintah tidak melarang atau memperbolehkan tarikan tersebut. Kepada sekolah swasta, sifatnya hanya imbauan. Jika dirasa anggaran yang didapat dari pemkot cukup untuk menutup keperluan uang gedung, agar tidak melakukan tarikan. Sebaliknya, pemkot juga tidak bisa melarang, jika kenyataannya terdapat sekolah swasta yang tetap menarik uang gedung dengan alasan belum mencukupi. Kepala Dinas P dan K Kota Mojoketo Sutomo menjelaskan, selain telah memberikan Bantuan Operasional Siswa (BOS), dalam anggaran 2006 ini pemerintah juga telah menganggarkan untuk uang gedung SD dan SMP. "Anggaran ini untuk seluruh sekolah SD dan SMP negeri atau swasta di kota ini. Jika untuk negeri, kami melarang adanya tarikan uang gedung tersebut. Namun, terhadap swasta, bergantung pada sekolahnya. Walaupun sudah diberikan, namun jika ada yang masih kurang, kami tidak dapat melarang mereka untuk menarik dana bantuan lagi," jelasnya. Anggaran sebesar itu, dikatakan Sutomo, bakal diberikan kepada 69 SD/MI dengan jumlah siswa sebanyak 13.600. Sedangkan SMP/MTs mencapai 17 sekolah dengan jumlah siswa 8.300 anak. Jumlah tersebut dihitung dari jumlah pagu yang telah ditetapkan. Sutomo mengungkapkan, jumlah pagu untuk SD dan SMP adalah 40 siswa. "Jumlah sekolah dan siswa tersebut sudah merupakan jumlah total SD-SMP negeri dan swasta di kota ini. Seluruhnya akan mendapat uang gedung dari pemerintah," katanya. Masing-masing siswa baru di SMP negeri dianggarkan Rp 300 ribu. Besaran tersebut lebih tinggi dibandingkan yang dianggarkan untuk swasta. Masing-masing siswa baru di SMP milik swasta dianggarkan Rp 200 ribu. Sedangkan anggaran untuk siswa SD per anak Rp 100 ribu. "Ya, jika mungkin sifatnya lebih pada subsidi," katanya. Demikian ini, menurut Sutomo, lebih melihat sekolahnya. Soal kependudukan atau asal siswanya, tidak dibedakan. Meskipun berasal dari luar Kota Mojokerto, asalkan sekolah di SD-SMP wilayah Kota Mojokerto, maka tetap dibebaskan uang gedung. Walaupun demikian, terjadi perbedaan penerimaan siswa baru di SMP. Karena bekal untuk mendaftarkan diri adalah hasil UAS yang soalnya dibuat tiap gugus, maka anak Kota Mojokerto sendiri, hanya cukup hasil UAS. Sedangkan jika anak di luar Kota Mojokerto, harus menjalani tes lagi sebelum diterima. "Untuk anak SD yang mau masuk ke SMP yang asalnya dari luar daerah sini, memang akan dites lagi pelajaran yang sama diujikan di UAS. Itu karena, soal UAS kemarin yang membuat gugus masing-masing. Sehingga, bobotnya tidak sama," paparnya. Secara terpisah, Suhartono, komisi II DPRD Kota Mojokerto mengungkapkan, anggaran tersebut memang ada. Besarnya mencapai Rp 2,2 miliar. Suhartono mengemukakan, dengan telah dianggarkan uang gedung tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi anak putus sekolah, atau tidak melanjutkan sekolah karena alasan tidak punya biaya masuk. "Kan tidak hanya uang gedung. Sudah ada BOS, yang menjadikan uang SPP gratis," katanya. (abi)
( Sumber : Radar Mojokerto, Kamis, 22 Juni 2006 )