blog-image

Sejak ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal (SPM) Nomor : 1457/Menkes/Tahun 2003, semua pelayanan kesehatan di Kota maupun di Kabupaten Mojokerto harus mengacu pada SPM. Demikian diungkapkan Drg. Eko Sukowardani, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, dr. Ambar Sutrisno saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi Standart Minimal Bidang Kesehatan di Gedung Dharma Wanita, Kamis (15/6).
Dilanjutkan oleh Sukowardani, tentang SPM Gubernur Jatim telah menetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 27 Tahun 2004, tentang SPM bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota di Jatim. â??Untuk itu kami perlu mensosialisasikan SPM kepada sektor-sektor terkait untuk mensinergikan kegiatan-kegiatan yang ada, guna mendukung keberhasilan pelaksanaan SPM, bidang kesehatandi Kota Mojokerto,â? tambah Sukowardani.
Standart Pelayanan Minimal bidang Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan indikator kinerja, dan merupakan target hingga tahun 2010.
Sementara Walikota Mojokerto Ir. H. Abdul Gani Soehartono, MM., pada kesempatan itu mengatakan, pelayanan prima khususnya bidang kesehatan harus ditindaklanjuti di lapangan, dan kita harus melayani masyarakat dengan senyum, ujarnya. Ditambahkan, konsep pelayanan yang baik adalah kita harus bisa tersenyum, kata Walikota dengan penuh mengharap.(dd)
( Sumber : Palapa/Admin KPDE)