Dewan Khawatirkan Aset Kota
  • Post by kota on 19 June 2006
blog-image

Minta Pemkot Cepat Bersikap MOJOKERTO - Keinginan dapat menyelamatkan aset Pemkot Mojokerto agar tidak berpindah tangan terus diupayakan kalangan dewan. Meski desakan agar eksekutif secepatnya melakukan sertifikasi terhadap aset belum direspons, namun mereka kembali meminta agar pemkot mengharuskan pihak kelurahan dapat menunjukan leter C wilayahnya. Demikian ditegaskan Syaiful Arsyad, Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Mojokerto, kemarin. Dirinya menilai, sangat berpeluang aset yang dimiliki pemda akan hilang dan berpindah tangan. Peluang itu akan bertambah besar, jika eksekutif sendiri tidak secepatnya mengambil sikap. "Pemkot secepatnya bersikap. Mereka harus melangkah mendata aset yang ada. Karena terlambat sedikit, aset yang dimiliki bisa hilang," katanya. Berkaitan dengan penyelamatan aset, dirinya meminta pemkot untuk meminta kepada seluruh kelurahan yang ada di wilayah kota untuk dapat menunjukan letter C desa. Diungkapkan, dirinya menengarai adanya kelurahan yang tidak pegang leter tersebut. "Seluruh kelurahan harus dapat menunjukan leter C," katanya. Dijelaskan, pendataan ini selayaknya melibatkan pihak kepolisian. Kalau memang ada aset yang hilang, maka bisa ditangani kepolisian. "Sebelum menjadi kelurahan seperti sekarang, statusnya masih desa. Sehingga, setelah berubah menjadi kelurahan itulah rentan terjadi hilangnya aset. Karena itu harus diwaspadai. Kan bisa mengajak polisi. Kalau ada yang diketahui menjual atau memiliki aset itu nanti bisa ditangani polisi," ujarnya. Sebelumnya, kalangan DPRD Kota Mojokerto bahkan mencurigai sampai banyak aset Pemkot Mojokerto berupa tanah yang telah berpindah tangan. Karena itu harus segera dilakukan pendataan. Lebih jauh lagi, pendataan tidak hanya dilakukan masing-masing lembaga, misalnya hanya kelurahan. Namun, dengan dibentuknya tim pendataan aset tersebut, mereka bekerja secara menyeluruh. Dengan didatanya seluruh aset pemkot, maka semuanya akan terlihat jelas. Salah satunya bisa dijadikan ukuran kekayaan daerah. Terlebih, untuk menguatkan kepemilikan kota dan bisa langsung dilakukan sertifikasi. Soal aset sendiri, sebelumnya pihak eksekutif melalui Kabag Hukum Pemkot Mojokerto J. Enang Sutarto mengaku masih memproses pembentukan tim pendataan tersebut. Pihaknya pada dasarnya sepakat dengan pemikiran dewan. (abi)
( Sumber : Radar Mojokerto )