Pembentukan Fraksi Baru Menguat
  • Post by kota on 15 June 2006
blog-image

MOJOKERTO - Sinyal segera dibentuknya fraksi baru di DPRD Kota Mojokerto, kian menguat. Bahkan, usulan ini sudah diajukan ke pimpinan dewan. Ketua DPRD Kota Mojokerto Noer Cholis mengungkapkan, pihaknya memang telah menerima dua pengajuan. Antara lain dari gabungan Fraksi Keadilan Patriot Sejahtera (FKPS) yang merupakan gabungan dari Partai Patriot pancasila (PP), Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Damai Sejahtera (PDS) dan Fraksi Partai Golkar (FPG). "Sejak kami umumkan setelah pembahasan LKPjT lalu hingga sekarang, sudah dua pengajuan yang masuk," katanya kemarin. Tak hanya menyebutkan nama fraksi, menurut Cholis, dalam pengajuan keduanya tersebut juga mencantumkan nama ketua fraksinya masing-masing. Sesuai pengajuan, ditunjuk sebagai Ketua FKPS adalah Markus Kustarjo. Sedangkan FPG menetapkan ketuanya, Rahmad Sulphie. "Saat ini kami masih menunggu yang lain masuk," katanya. Terhadap mereka yang belum mengajukan tersebut, dikatakan HM. Sochib, wakil ketua DPRD setempat, pihaknya tidak dapat memaksakan. "Yang jelas, kami akan memplenokannya. Kami sudah mengumumkannya, namun kami tidak dapat memaksa atau menjatuhkan deadline pengajuannya," katanya. Dimintai konfirmasi perihal pengajuan tersebut, Markus yang saat itu bersama Djodi Satarioso, seorang anggota dewan dari Partai Patriot Pancasila membenarkan. Pihaknya memang telah mengajukannya ke pimpinan. Fraksi yang ajukan tersebut sudah terbentuk nama dan ketuanya. "Kami telah mengajukan ke pimpinan," ungkap dia. Sebagaimana diketahui, sebelumnya Panitia Musyawarah (Panmus) DPRD Kota Mojokerto sudah membahas revisi tata tertib (tatib) dewan setelah keluarnya PP No 53/2005. Sesuai PP tersebut, akan terjadi perubahan internal DPRD. Dalam PP tersebut, tepatnya Pasal 1 poin enam yang mengubah Pasal 48 PP No 25/2004 Ayat 4 disebutkan, suatu daerah kabupaten/kota yang anggota dewannya berjumlah 20 hingga 35 orang membentuk sekurang-kurangnya 3 Komisi. Selain itu, akan terjadi perubahan pada jumlah fraksi. Dalam PP itu pula menyebutkan, jumlah anggota fraksi sekurang-kurangnya sesuai dengan jumlah komisi. Sehingga, karena komisi yang ada hanya tiga, maka untuk bisa membentuk fraksi sendiri hanya diperlukan tiga orang. (abi)
( Sumber : Radar Mojokerto, Kamis, 15 Juni 2006 )