Tunggu Sk Wali Kota
  • Post by kota on 08 June 2006
blog-image

Bantuan Parpol Rp 20 Juta Per-Kursi MOJOKERTO - Meski salah satu perangkat aturan berupa Perda tentang bantuan keuangan parpol sudah diteken Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono dan Ketua DPRD Noer Cholis, bukan berarti bantuan tersebut langsung bisa dicairkan. Pasalnya, sejauh ini pelaksanaan perda tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) wali kota. Ketua DPRD Kota Mojokerto Noer Cholis kepada Radar Mojokerto mengatakan, terkait bantuan keuangan untuk parpol, sementara ini masih belum dapat dicairkan. Pasalnya, masih harus menunggu SK Wali Kota Mojokerto, Abdul Gani Suhartono. "Masih menunggu SK wali kota. Selama SK itu belum keluar, maka bantuan tersebut belum dapat cair," katanya. Dikatakan, SK tersebut diantaranya meliputi petunjuk teknis terkait bantuan tersebut. Sehingga, tidak bisa hanya cukup Perda saja. "SK itu nantinya akan menerangkan teknis pelaksanaannya," ujarnya. Secara terpisah, Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Suhartono ketika dimintai konfirmasi perihal tersebut mengatakan, dirinya menjamin SK tersebut bakal cepat dikeluarkan. Sebagai tahapan prosesnya, wali kota telah meminta Sekdakot dan bagian hukum untuk merumuskannya. "Kalau SK itu sudah di meja saya, saya pastikan bisa cepat saya tandatangani," katanya. Bahkan, sebagai penguat jaminannya tersebut, orang nomor satu di Kota Mojokerto menyatakan tidak akan mempersulit persoalan tersebut. "Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit," ungkapnya. Namun demikian, pihaknya juga menunggu hasil dari provinsi terkait perda tersebut. Pasalnya, setiap ada perda harus dikoordinasikan dengan provinsi. Sehingga tidak menyalahi payung hukum atau aturan yang lebih tinggi. Sebelumnya, Perda tentang bantuan keuangan partai politik ini diteken bersamaan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi, Jumat (2/6) lalu. Terkait bantuan itu, nantinya juga dilengkapi verifikasi dari KPU Kota Mojokerto. (abi)
( Sumber : Radar Mojokerto )