blog-image

Untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya adaministrasi Kependudukan (KTP, KK, KIPEM) dan Catatan Sipil (Akte Kelhiran, Akte Kematian dan lain-lain), Dinas Infokom Kota Mojokerto yang salah satu tugas pokoknya memberi informasi kepada masyarakat pada Rabu Yang lalu di Radio Gema FM telah berlangsung talk show dengan menghadirkan nara sumber Drs. Mohammad Fauzi, BE., Kepala Dispenduk Kota Mojokerto, Drs. Subiyanto Camat Magersari, dan Drs. Suhartono Camat Prajuritkulon.
Drs. Fauzi mengatakan administrasi Kependudukan terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM). Kepemilikan KTP diwajibkan bagi setiap orang/penduduk yang telah berumur 17 tahun atau pernah kawin walaupun belum umur 17 tahun. KSK bagi setiap keluarga wajib memiliki KSK dan bila terjadi perubahan dalam susunan keluarganya (datang, pindah, atau meninggal dunia) kepala keluarga diwajibkan melaporkan kepada Kantor Kelurahan setempat. Sedangkan KIPEM wajib bagi warga / penduduk pendatang (WNI) di wilayah Kota Mojokerto dengan maksud bekerja, sekolah/kuliah yang berumur 17 tahun keatas atau telah pernah kawin dan tidak bermaksud menjadi penduduk Kota selama-lamanya.
Camat Magersari Drs. Subiyanto mengatakan untuk konsep pelayanan di Kecamatan Magersari khususnya tentang administrasi Kependudukan berupa KTP dan KSK diharapkan kepada seluruh warga Kecamatan Magersari, setiap pengurusan sebelum ke Kelurahan meminta surat pengantar lebih dahulu ke RT, RW yang bersangkutan. Sebab dengan adanya surat pengantar tersebut akan memperlancar pengurusannya baik di Kelurahan maupun di Kecamatan. “Bagi warga yang telah berumur 17 tahun segera mengurus KTP, kalau tidak, ada sanksinya,” pesan Subiyanto.
Sementara Camat Prajuritkulon, sebagai pelayan masyarakat tidak menginginkan pengurusan surat-surat terlalu lama, pelayanan prima jangan dianggap sebagai semboyan saja tapi harus kita wujudkan sesuai dengan Perda No. 5 tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian biaya untuk pengurusan KTP dan KSK sebesar Rp. 5.000,- “Kalau berkenan datang sendiri saja di Kecamatan karena Foto KTP sudah disediakan dan tidak dipungut biaya tambahan,” jelas Suhartono. Banyak SMS yang masuk dari warga, terutama mengenai biaya KTP, pengurusan Akte Kelahiran yang terlambat 10 tahun, kekeliruan penerbitan akte kelahiran dan lain-lain.
Diakhir siaran Kepala Dispenduk menjelaskan bahwa menurut survey dari UNICEF, bahwa penduduk Indonesia dari 10 kelahiran hanya 4 kelahiran yang mengurus akte, berarti 6 kelahiran yang belum. Untuk itu setiap ada kelahiran anak seharusnya segera mengurus karena akte kelahiran sebagai perlindungan status anak dihari depan nanti. Kemudian Camat Magersari dan Camat Prajuritkulon berpesan apabila pelayanan yang diterima warga masyarakat diluar ketentuan bisa melapor kepada Lurah ataupun jangan segan-segan mengisi kotak saran yang telah disediakan. “Karena partisipasi warga dalam mengisi saran sangat mendukung Kecamatan maupun Kelurahan didalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” Kata Subiyanto yang diiyakan oleh Suhartono. ( Sumber : Palapa/Admin KPDE )