blog-image

Data obyek pajak merupakan dasar penentuan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang berakibat besarnya PBB. Data yang tidak akurat, mengakibatkan wajib pajak tidak mau menerima SPPT yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi obyek pajak di lapangan. Hal inilah menjadi salah satu kendala kurang maksimalnya penerimaan PBB di Kota Mojokerto. Untuk itu perlu upaya yang sungguh-sungguh dari para petugas pungut dan bekerja lebih keras lagi. Hal itu disampaikan Walikota Mojokerto, Ir.H. Abdul Gani Soehartono, MM., saat membuka pelatihan bagfi 48 orang Petugas Pungut PBB, yang terdiri dari 2 Petugas Pemungut PBB Kelurahan, 2 orang dari Kecamatan dan 8 orang Petugas dari Dispenda mendapat pelatihan selama seminggu di Aula Dispenda Kota Mojokerto, Kamis (18/5).
Pada bagian lain Abdul Gani mengatakan, pada tahun 2005 Kota Mojokerto memperoleh dana bagi hasil PBB dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 10,9 M. Target penerimaan tahun ini adalah Rp 2,575 M. Penerimaan sampai dengan akhir April baru mencapai 11,45 % atau 239,9 juta.
Menurut data yang ada, realisasi sampai dengan Minggu ke-2 Bulan Mei 2006 mencapai 22,63 % atau Rp 410.664.213.
Abdul Gani meminta kepada petugas pemungut agar segera menyetorkan ke Bank yang ditunjuk dan kepada para Kepala Kelurahan agar selalu memantau dan mengevaluasi pungutan PBB di wilayah kerjanya.
( Sumber : Palapa/Admin KPDE )