Dilorot, Dana Parpol Tahun Ini
  • Post by kota on 20 May 2006
blog-image

MOJOKERTO - Bantuan keuangan partai politik (parpol) pemilik kursi DPRD Kota Mojokerto, dipastikan bakal turun tahun ini. Pada tahun lalu setiap kursi dewan mendapat dana parpol sebesar Rp 25 juta, tahun ini dilorot menjadi Rp 20 juta atau berkurang Rp 5 juta. Hal itu terungkap pada rapat pembahasan raperda tentang bantuan keuangan kepada partai politik dari Pemkot Mojokerto, kemarin. Dalam rapat tersebut, hampir semua anggota DPRD Kota Mojokerto setuju soal bantuan yang akan diperoleh masing-masing parpol peraih kursi. Sidang yang dihadiri Asisten I, Bagian Hukum, Kesbang Linmas, dan anggota dewan itu berlangsung lancar, meskipun sejumlah sanggahan sempati muncul. Namun, ujungnya disetujui raperda menjadi perda yang mempertegas nilai bantuan parpol. Ketua F Gab, Syaiful Arsyad mengatakan, bahwa pembahasan raperda kemarin sudah mencapai titik final. "Itu sudah final, nanti mekanisme pengajuannya ke wali kota dan laporan pertanggungjawabannya ke wali kota dengan tembusan KPU," katanya. Diakui bahwa sempat terjadi tarik-ulur dalam rapat tersebut. Yaitu, tarik-ulur pada draf pengajuan bantuan dan pelaporan penggunaannya. Sebelumnya, dikehendaki ada legalisir SK dari pimpinan pusat parpol yang bersangkutan. Namun, akhirnya disepakati, untuk pengambilan bantuan, anggota dewan cukup melampirkan fotokopi SK parpol berikut menunjukkan aslinya. Laporan penggunaan bantuan keuangan parpol disampaikan ke wali kota atau pejabat yang ditunjuk seperti termaktub dalam draf Bab VI tentang laporan penggunaan bantuan keuangan. Dalam raperda yang terdiri atas 7 BAB dan 8 pasal disebutkan bahwa bantuan keuangan diberikan pemkot kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu 2004. Peruntukannya, yakni membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan atau sekretariat parpol. Bantuan per kursi ditetapkan Rp 20 juta secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi. Dan, yang pasti, sesuai PP No 29/2005, nilai bantuan itu tidak melebihi bantuan yang diberikan pemerintah kepada parpol di tingkat provinsi, serta disesuaikan dengan APBD. (yr)
Sumber : Radar Mojokerto, Sabtu, 20 Mei 2006