Lkpjt Mulai Dibahas Dewan
  • Post by kota on 17 May 2006
blog-image

Rabu, 17 Mei 2006 MOJOKERTO - Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Tahunan (LKPjT) Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono memasuki tahap pembahasan di tingkat dewan. Hal itu setelah orang nomor satu di Kota Mojokerto ini selesai memaparkan LKPjT-nya dalam sidang paripurna dewan, kemarin (16/5) siang. Selanjutnya, panitia anggaran dewan sendiri telah menyatakan bahwa pembahasan LKPjT bisa dilaksanakan, meskipun belum dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagaimana diketahui, BPK memang telah mengirimkan surat jawaban atas surat Pemkot Mojokerto terkait pembahasan tersebut. Dalam suratnya itu, BPK menyatakan, tidak ada rencana pemeriksaan APBD tahun 2005 Kota Mojokerto. Usai paripurna dengan agenda penyampaian LKPjT Wali Kota, Ketua DPRD Kota Mojokerto Noer Cholis kepada Radar Mojokerto mengatakan, setelah penyampaian, selanjutnya akan dibahas oleh dewan. "Sebelumnya, dewan kan sudah diberikan LKPjT tersebut untuk dipelajari. Sehingga, setelah penyampaian wali kota, maka dewan tinggal membahasnya," ungkap dia. Seluruh yang diperlukan dalam pembahasan tersebut telah dilengkapi dewan. Termasuk di antaranya pembentukan panitia khusus (Pansus) LKPjT. "Sesuai dengan jadwal, soal LKPjT ini akan berlangsung sampai akhir Mei ini. Akan terus dilakukan pembahasan," katanya. Sekali lagi, karena terhadap LKPjT ini, tidak ada pemeriksaan dari BPK. Maka dewan harus lebih jeli atau teliti dalam pembahasan tersebut. Alasannya, hasil pembahasan tersebut nantinya dijadikan catatan dari dewan untuk diberikan kepada wali kota. Karena itu, dalam perkembangannya, sempat mencuat kabar dewan akan menghadirkan tim ahli. Meskipun sekilas disebut-sebut bakal menghadirkan tim ahli dari Unair, namun sejauh ini juga belum diperoleh kepastiannya. Pansus sendiri, seperti diungkapkan, Syaiful Arsyad, sekretaris pansus, pihaknya masih belum dapat memastikannya. Alasannya, Pansus belum membahas sejauh itu. Namun, kemungkinannya, jika dalam pembahasan tersebut menemukan kesulitan, maka tidak dipungkiri bisa saja menghadirkan. Meskipun seandainya menghadirkan, dimungkinkan tidak satu bidang. Melainkan dari beberapa bidang, di antaranya keuangan dan hukum. (abi)
Sumber : Radar Mojokerto, 17 Mei 2006