Bisa Diancam Pidana
  • Post by kota on 12 May 2006
blog-image

Jika Kasus Beras Raskin Salahi Prosedur MOJOKERTO - Jeleknya kualitas beras untuk keluarga miskin di Kota Mojokerto, terus mendapat respons. Misalnya kalangan LSM, menganggap telanjur beredarnya beras dengan kualitas jelek di masyarakat, menjadi tanggung jawab rekanan. Karena itu, pihak rekanan harus segera menyetop dan mengganti dengan beras yang layak sesuai standar. "Jika beras yang beredar itu diketahui berkualitas jelek, langkah segera harus dilakukan rekanan yang bertanggung jawab pada standarisasi beras raskin," kata Wibisono, dari Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL). Karena sebelum beras-beras itu beredar, rekanan telah melakukan kontrak sesuai tender, baik soal kualitas beras, timbangan dan hal-hal lainnya. "Bisa jadi, karena tak mengindahkan standarisasi dalam kontraknya," lanjutnya. Langkah segera yang harus dilakukan adalah, melakukan pending beras-beras yang sudah beredar di masyarakat. "Program ini sudah berjalan, dan sudah pasti kualitasnya tak sesuai, ya rekanan harus berani menggantinya," jelasnya. Terkait kerugian yang ditanggung oleh rekanan, itu menjadi konsekuensi, karena menyalahi standarisasi kontrak. Lebih jauh dikatakan oleh Wibi, tak hanya langkah mengganti beras yang harus dilakukan, melainkan item-item lain yang disepakati sesuai tender juga harus diawasi. "Misalnya soal timbangan, kasus beras berkualias jelek merupakan satu persoalan, bagaimana dengan timbangannya? Kalau menyalahi kententuan lagi, maka hal itu juga harus ditindak," jelasnya. Tidak tertutup kemungkinan jika kasus beras untuk raskin ini masuk ranah hukum, karena menyalahi kontrak. Tak hanya rekanan, eksekutif sendiri, dalam hal ini penanggung jawab proyek raskin (Bagian Perekonomian) harus ditindak tegas. "Keberanian eksekutif untuk melakukan tindakan tegas, segera, tak hanya memanggil, melainkan juga memberi sanksi kalau memang dianggap teledor," jelas Wibisono. Kasus kualitas beras untuk raskin ini mencuat setelah Tim Pemantau raskin menemukan data di lapangan, adanya beras-beras dengan kualitas tak sesuai. Selain warnanya sedikit kehitam-hitaman, banyak menirnya, juga pecah-pecah. Beras tersebut antara lain ditemukan di Kelurahan Pulorejo dan Magersari. Seharusnya beras untuk raskin harus jenis IR 64 standar, namun nyatanya di bawah jenis tersebut. Tak hanya itu, jeleknya kualitas beras diperparah lagi dengan ukuran timbangan yang seharusnya diterima per KK. Untuk masing-masing KK mendapatkan bagian 15 kilogram. Namun, ditemukan adanya kejanggalan. Dikatakannya, per 15 kilogramnya tim menemukan adanya kekurangan antara dua ons sampai tiga ons. Wali Kota Mojokerto Abdul Gani Soehartono menandaskan, persoalan ini menyangkut orang tidak punya alias ekonomi lemah. Sehingga, dirinya menegaskan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, untuk tidak macam-macam dengan dengan program ini. "Jangan main-main dengan ini. Itu haknya orang tidak punya. Jangan sampai ada rekayasa!" tandasnya. (yr)
Sumber : Radar Mojokerto,Jumat, 12 Mei 2006