blog-image

Sebagai tindak lanjut hasil reses anggota DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu lalu, serta janji anggota dewan untuk mempertemukan warga dengan dinas terkait saat reses, Rabu (3/5) di Gedung Rakyat janji tersebut terpenuhi. Hearing yang dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Moch. Sochib, dihadiri tujuh dinas terkait serta Asisten I. Moch. Sochib berharap agar hasil hearing dengan masyarakat 95 persen bisa dilaksanakan. Sedang Asisten I memaparkan program Pemkot tahun 2006, diantaranya SPP gratis bagi murid sekolah SD/MI, SMP/MTs., Pelayanan Kesehatan Gratis, serta Program Bedah Rumah, yang secara ringkas Pemkot Mojokerto akan menyiapkan sarana dan prasarana yang lebih baik bagi kepentingan masyarakat Kota Mojokerto. Dalam dialog ini masalah kebutuhan pupuk bagi petani disampaikan oleh kelompok petani. Yang banyak menerima pertanyaan dari masyarakat adalah Badan Pusat Statistik (BPS) berkaitan dengan program BLT. Yang dalam pelaksanaannya seakan-akan tertutup, tidak terbuka dan sepertinya ada kuaota dari Pemerintah Pusat, â??sehingga apa yang sudah diusulkan dari Kelurahan yang sudah dijaring lewat RT/RW pada BLT tahap II yang turun tidak sesuai harapan masyarakat,â? kata Lurah Kranggan. Imam Subari, warga Balongrawe mengusulkan agar penerima BLT rumahnya ditempeli stiker agar masyarakat mengetahuinya. Sebetulnya masalah stiker bagi penerima BLT, sudah diterimakan pada para Lurah hanya saja Lurah tidak berani menempelkan, nanti dikira yang menentukan warga miskin itu dari pihak kelurahan atau RT/RW. Untuk itu Lurah Gunung Gedangan mengusulkan agar penempelan stiker itu dilakukan oleh tim yang sudah ditunjuk. Menanggapi cecaran pertanyaan tentang program BLT yang seakan-akan program ini yang menentukan adalah BPS, Ellyn Tambarnita Brahmana, SE. Msi., Kepala BPS Kota Mojokerto menjawabnya bahwa dalam pelaksanaan program BLT, BPS hanya sebagai pelaksana pendataan. â??Dalam pendataan tidak ada yang ditutup-tutupi, selanjutnya semua hasil pendataan itu dikirim ke Pusat, dan yang menentukan siapa yang akan memperoleh BLT adalah Bappenas,â? Jelas Ellyn. Bagi Anggota Dewan yang ingin mengetahui data tersebut dipersilahkan datang dan melihat ke BPS, kami selalu terbuka,â? lanjut Ellyn. Selain BPS, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menerima pertanyaan dari masyarakat Kedungsari Kelurahan Gunung Gedangan tentang status tanah cawisan yang diberikan pada Dusun/Lingkungan. Menjawab hal ini Drs.H. Kemis Kantun W, SH., MM., mengatakan bahwa tanah cawisan yang sudah diserahkan untuk kepentingan masyarakat ini secara hukum adat sudah menjadi milik masyarakat, dan tidak bisa disertifikatkan, karena sertifikat hanya untuk perorangan, Pemerintah atau Badan Hukum. Lebih lanjut Kemis mengatakan kalau masyarakat Kedungsari menginginkan agar tanah cawisan tertsebut bersertifikat harus membentuk yayasan. Mengakhiri dialog ini, H. Moch. Sochib mengatakan apa yang diinginkan masyarakat dalam dialog ini seandainya tidak tercover dalam APBD 2006, bisa diusulkan lewat PAK, asal semuanya untuk kepentingan masyarakat, Dewan tidak akan mempersulitnya.
( Sumber : Palapa/Admin KPDE)