Kasda, Wewenang Wali Kota
  • Post by kota on 09 May 2006
blog-image

MOJOKERTO - Pembentukan lembaga Kas Daerah (Kasda), keputusannya saat ini berada di tangan Wali Kota Mojokerto. Hal itu menyusul, sudah selesainya tahapan sosialisasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan pemkot. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Sriyono. Menurutnya, setelah tahapan sosialisasi dilampaui, maka tugasnya yang berkaitan dengan kelembagaan sudah selesai. Seluruh hasilnya akan dilaporkan ke wali kota, dan selanjutnya tinggal menunggu peraturan wali kota. "Kalau peraturan wali kota soal kas daerah sudah keluar, tentu akan langsung realisasi pembentukan Kasda," katanya usai menggelar sosialiasasi Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menghadirkan narasumber Budi Supriyanto, Kabag Kelembagaan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, kemarin. Termasuk dalam tahapan pembentukan, menurutnya, harus melengkapi sarana dan prasarana. Dalam kaitan ini, dibutuhkan gedung atau kantor dan Sumber Daya Manusia (SDM). Sedangkan soal SDM yang bakal mengisi lembaga yang rencananya merupakan Kantor Kas Daerah tersebut, dikatakan Sriyono, merupakan wewenang Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Yang jelas, soal tahapan pembentukan Kasda ini tinggal menunggu peraturan wali kota," ujarnya. Sementara itu, Kepala BKD Kota Mojokerto Irfan Soegijanto mengatakan, soal SDM yang diperlukan untuk lembaga Kasda, pihaknya akan mencarikan. Namun, untuk sementara ini belum dapat dilakukan, karena masih harus menunggu peraturan wali kota. "Ya sama, masih menunggu peraturan wali kota," katanya. Terkait pembentukan Kasda, sebelumnya dewan sempat mempertanyakan. Alasannya, selain karena perdanya sudah lama didok, namun belum juga terbentuk. Dengan Kasda sudah dibentuk, maka pengelolaan keuangan daerah lebih efektif dan bisa lebih transparan. Selain itu, semuanya yang menyangkut keuangan daerah akan lebih transparan. Laporannya jelas dan bisa juga untuk mengantisipasi adanya kebocoran keuangan. Sebagaimana diketahui, di antara dasar hukum pembentukan Kasda adalah PP Nomor 8/2005 dan UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara. Dengan dibentuknya lembaga ini, maka pengelolaan keuangan daerah bisa lebih transparan, dan dalam pelaksanaannya bisa lebih bertanggungjawab. Juga lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan atau akan menggunakan prinsip kehati-hatian. (abi)
Sumber : Jawa Pos, Radar Mojokerto Selasa, 09 Mei 2006