Setuju Sebatas Hgb
  • Post by kota on 03 May 2006
blog-image

Pimpinan Dewan Godok Rupbasan MOJOKERTO - Setelah jeda sekitar dua bulan, kemarin DPRD Kota Mojokerto kembali menggelar rapat terbatas antarpimpinan yang melibatkan ketua komisi dan ketua fraksi. Agendanya, menggodok keinginan Kanwil Depkum HAM Jatim untuk bisa membangun rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) kelas II di Kota Mojokerto. Hasilnya, pimpinan dewan tidak sepakat jika dalam pembangunan tersebut ada perpindahan kepemilikan tanah. Sebaliknya, mereka setuju jika hanya sebatas hak guna bangunan (HGB). Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto HM. Sochib mengatakan, meskipun didirikan bangunan Rupbasan, namun status tanahnya tetap milik Pemkot Mojokerto. "Sehingga, untuk hak guna bangunan ditetapkan masanya. Paling lama sampai 20 tahun," katanya usai rapat. Dikatakannya, pihaknya masih akan membawa hasil rapat tersebut dalam paripurna bersama seluruh anggota dewan. Rencananya, bakal menghadirkan pihak-pihak terkait. Antara lain dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak Depkum HAM sendiri. "Dengan menghadirkan BPN, untuk lebih mengetahui aturan yang jelas perihal pertanahan tersebut. Sehingga, langkah yang diambil tidak salah," katanya. Sementara itu, secara terpisah, Kabag Pemerintahan Kota Mojokerto Hadie Moeljono ketika ditemui Radar Mojokerto mengemukakan, soal Rupbasan ini eksekutif sudah menyerahkan ke legislatif. Sehingga, keputusannya ada di legislatif. "Kami sudah menyampaikan ke dewan. Sehingga, saat ini kami menunggu hasil dewan," katanya kemarin. Seperti diketahui, terkait keinginannya tersebut, pada awal-awal pengajuannya itu, Dodik Purwantoro, kepala Rupbasan Mojokerto telah mengatakan, pihaknya tetap berusaha agar secepatnya memiliki kantor di Kota Mojokerto. (abi)
Sumber : Jawa Pos, Radar Mojokerto Rabu, 03 Mei 2006