blog-image

Sesuai surat Kepala Badan Kegawaian Kota Mojokerto Nomor 800/520/417.404/2006 tanggal 26 April 2006 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2006, tanggal 26 April 2006, tentang Hari dan Jam Kerja bagi Instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto maka terhitung mulai tanggal 1 Mei 2006 dilaksanakan perubahan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Adapun dasar pertimbangan yang dipakai dilaksanakan perubahan jam kerja ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan dalam rangka mencapai efektifitas dan efisiensi serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dalam upaya optimalisasi kinerja pelayanan masyarakat. Dengan adanya Peraturan Walikota ini, jumlah jam kerja pada 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja adalah tetap 37 (tiga Puluh Tujuh Jam) 30 (tiga puluh) menit dan ditetapkan sebagai berikut : a. Untuk 5 (lima) hari kerja : - Hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30 â?? 15.30 WIB; - Hari Jumâ??at pukul 07.30 â?? 15.00 WIB dengan waktu istirahat dan Sholat Jumâ??at pukul 11.00 â?? 13.00 WIB; Senam Kesegaran Jasmani dimulai pukul 06.45 WIB sampai dengan selesai. b. Untuk 6 (enam) hari kerja : - Hari Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 07.30 â?? 14.30 WIB; - Hari Jumâ??at pukul 07.30 â?? 11.00 WIB; Senam Kesegaran Jasmani dimulai pukul 06.45 WIB sampai dengan selesai. - Hari Sabtu mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 13.30 WIB. Khusus bagi Lembaga Pendidikan, pengaturan hari dan jam kerja tidak mengalami perubahan, tetap sebagaimana ketentuan yang berlaku sebelumnya dan bagi Instansi / Unit Kerja yang sifat pekerjaannya melayani masyarakat setiap waktu (24 jam) pengaturan jam kerjanya duiatur lebih lanjut oleh Unit Kerjanya dengan sistem penjadwalan dan jam kerjanya tidak kurang dari 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit setiap Minggunya. Dengan adanya perubahan ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui dan bagi Pegawai Negeri Sipil pada Instansi di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto wajib melaksanakan dan mentaati ketentuan Pengaturan Hari dan jam Kerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2006.
: sumber Admin KPDE