blog-image

Dalam kontek pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan untuk menunjang pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, khususnya program kegiatannya diarahkan untuk mebiayai rehabilitasi gedung/ruang kelas SD/SDLB, MI/Salafiyah, termasuk sekolah-sekolah setara SD yang berbasis keagamaan baik yang negeri maupun swasta. Pada DAK tahun 2005 lalu, bagi penerima DAK bentuknya sistem paket, jika salah satu SD menerima 1 (satu) paket berarti hanya menerima 50 juta rupiah, jika 2 (dua) berarti dua kalinya atau 100 juta. Untuk DAK tahun 2006 ini bagi sekolah penerima DAK, hasil sharing dari Pusat atau dana APBD setiap sekolah berhak menerima langsung 200 juta rupiah. Dalam hal ini Pemkot dengan dana APBD masing-masing sekolah diberikan tambahan 20 juta. Total setiap sekolah yang menerima DAK tahun 2006 sebesar Rp 220.000.000,-. Dengan dana sebesar ini jelas di Kota Mojokerto ini sudah tidak ada sekolah yang reyot atau rusak. Dari jumlah tersebut 64% diperuntukkan rehab ruang kelas, rumah dinas penjaga, MCK, dan mebeler, sedangkan 36% harus dipergunakan untuk pengadaan buku-buku ketrampilan (life skill), buku-buku perpustakaan,alat-alat peraga IPA, dan IPS serta Bahasa, Sarana Perpustakaan dan Sarana Administrasi. Dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan bagi penerima DAK Selasa (18/4) lalu, Kadis P dan K Kota Mojokerto Drs. Sutomo, Msi., mewanti-wanti bagi para Kepala Sekolah agar tidak melanggar aturan yang sudah ada, harus benar-benar sesuai (riil) dan pelaksanaannya tidak boleh diborongkan Kepala Sekolah dan Komite harus bekerja sama yang baik. Ditanya tentang sanksi, Kasubdin Sarpras yang juga pimpro DAK tahun 2006 Drs. Akhmad Suadi, Mpd., menegaskan bahwa sanksinya ada dua yaitu administrasi dan hukum.
Sumber : Admin Kpde / Palapa