blog-image

Keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam program Parkir Berlangganan (PB) ternyata membuat daerah lain ingin mencontoh dalam upaya menaikkan serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selasa siang (18/4) serombongan Instansi terkait dari Pemerintah Kota/Kabupaten Pasuruan berkunjung ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Mojokerto dalam rangka study banding mengenai Parkir Berlangganan (PB). Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Pasuruan, Arifin ini diterima di ruang pertemuan Dispenda Kota Mojokerto oleh Asisten II, Budiman mewakili Sekdakot didampingi Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto Sugeng Sudarno, SH., Kepala Dispenda Kota Harlistyati, SH, Msi., serta anggota tim intensifikasi PB. Dalam paparannya, Harlistyati mengatakan program PB yang dimulai bulan Maret 2005 dilakukan dalam upaya meningkatkan PAD Kota Mojokerto. â??Karena Kota Mojokerto tidak memiliki potensi alam dan industri, sedang dasar hukum yang digunakan adalah Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/201/KPTS/013/2002, Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2003, serta Keputusan Bersama (MoU) antara Walikota Mojokerto, Bupati Mojokerto, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Timur dan Kepolisian Resort Mojokerto (saat itu Polresta Mojokerto belum ada),â? Jelas Harlis. Sedang pelaksanaan penarikan PB dimulai pada bulan Maret 2005 lewat Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun melalui loket tersendiri dengan bukti stiker. â??Penarikan PB tidak lewat Dispendaâ? lanjut Harlis. Selanjutnya dikatakan dengan PB mampu meningkatkan PAD Kota Mojokerto, ini dapat dilihat dari perbandingan target dan realisasi sebelum dan sesudah pelaksanaan PB sebagai berikut : tahun 2004 (PB belum ada) target Rp. 275.000.000,- realisasi Rp. 181.445.940,- (65%), tahun 2005 target Rp. 900.000.000,- realisasi dari Maret hingga Desember 2005 mencapai Rp. 1.128.627.095 (125,40%), Tahun 2006 target 1 Milyar realisasi sampai dengan 18 Maret 2006 sudah mencapai Rp. 317.000.042,-. Dari PB yang dilaksanakan bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto ini, Pemkot Mojokerto mendapat penerimaan sisa netto sebesar 55%, sedang Pemerintah Kabupaten Mojokerto 45% setelah penerimaan kas bruto dipotong 15% untuk Propinsi Jatim, 5% untuk Polres Mojokerto, 5% untuk tim intensifikasi,â? jelas Harlis. Usai pemaparan dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab. Sebelumnya Kota/Kabupaten Blitar, Kediri, dan Kabupaten Sidoarjo juga telah melakukan study banding tentang PB ke Kota Mojokerto beberapa waktu yang lalu.