Sidang Kasus Pemekaran Digelar
  • Post by kota on 21 April 2006
blog-image

MOJOKERTO- Sidang kasus pemekaran yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,236 Miliar, mulai kemarin mulai digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto. Untuk sidang kali ini, Mantan Kabag Keuangan Setdakot Mojokerto Subiyanto, duduk di kursi pesakitan lebih dulu dibanding dengan dua tokoh tersangka lainnya yakni mantan Wali Kota Mojokerto Teguh Soejono dan mantan Ketua DPRD Hari Utomo. Jaksa Abraham Sahertian SH membacakan dakwaannya sebanyak 17 halaman di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj Sulistyowati SH. Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,236 Miliar sesuai hasil laporan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jatim. Subiyanto secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan Hari Utomo selaku Ketua DPRD Kota Mojokerto pada 1 Oktober 2001 hingga 17 Juni 2003 telah melakukan perbuatan berlanjut secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara. Kasus pemekaran ini berawal dari sempitnya wilayah Kota Mojokerto yang jumlah penduduknya cukup padat dengan dua kecamatan. Sehingga pada 1995 Walikota saat itu Tegoeh Soejono menggagas pemekaran. Rencana pemekaran tersebut tidak disetujui DPRD Kabupaten Mojokerto lewat Keputusan No. 19 tahun 1999 tanggal 31 Juli. Namun Wali kota tetap melanjutkan usaha tersebut dengan berupaya melakukan pendekatan ke masyarakat desa wilayah Kabupaten Mojokerto, yang akan ditarik ke dalam wilayah kota. Tegoeh Soejono kemudian melobi kepada Hari Utomo selaku Ketua DPRD dan para anggota DPRD baik kota maupun kabupaten, agar proyek ini gol. Untuk itu Tegoeh memerintahkan tim anggaran eksekutif agar melakukan pembahasan anggaran dengan panitia anggaran DPRD dimana saksi Hari Utomo juga sebagai ketua panitia anggaran. Karena tidak dianggarkan dalam APBD untuk pemekaran diambilkan dari pos belanja rutin sekretaris daerah. Dalam dakwaannya jaksa Abraham menyebutkan penggunaan dana antara lain untuk pembinaan dan koordinasi, biaya tamu, bantuan, presentasi, operasional, rapat, temu wicara dengan masyarakat Banjaragung, biaya transportasi dan lain-lain. Menurut dakwaan jaksa, setelah dana APBD 2001, 2002 dan 2003 cair, oleh saksi Sunarminingsih dan Riyanto diserahkan kepada Hari Utomo dan anggota DPRD Kab/Kota. Untuk anggota DPRD Kota Mojokerto yakni SS Rp 248 juta, NHS Rp 40,5 juta, AN Rp 8 juta, AF Rp 21,250 juta, HS Rp 8,250 juta, MM Rp 55,5 juta, ZH Rp 5,5 juta dan Is Rp 3 juta. Sedangkan anggota DPRD Kabupaten adalah AB Rp 85 juta, Sup Rp 222 juta, Sut Rp 17 juta, SB Rp 13 juta, AL Rp 34 juta. Sedangkan Har, MF, SW, Wat, Mad, Sar, AR, MS, AGN dan AM masing-masing mendapat Rp 17 juta. Sedangkan pejabat Pemkot mulai walikota, wakil walikota Soetarno, Sekdakot Bachtiar (waktu itu) dan para sejumlah kepala dinas/bagian juga kebagian. Total yang diberikan kepada mereka adalah Rp 415,750 juta termasuk Subiyanto sendiri mendapat Rp 23,3 juta. Dana lain sebesar Rp 151,874 dialokasikan untuk non pejabat dan non anggota DPRD, biaya administrasi, penginapan dan gedung serta jamuan makan. Sidang ini ternyata menarik perhatian masyarakat. Sejumlah aktifis LSM, pejabat Pemkot Mojokerto dan anggota DPRD datang menyaksikan jalannya sidang ini. Sidang akhirnya ditunda pada hari Kamis tanggal 4 Mei mendatang dengan agenda eksepsi. (ziz)