Anggota Bk Tiga Orang
  • Post by kota on 28 March 2006
blog-image

Walaupun selama ini belum diketahui kepastian kapan dibentuk Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Mojokerto , namun sejumlah fraksi menyambut positif pembentukan BK ini. Salah satunya Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), memastikan bakalanb mengajukan calonnya. Syueb Khariry, Ketua FKB DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu yang lalu saat ditemui Palapa mengungkapkan,� Kami akan mengajukan calon dari Fraksi kita untuk bisa masuk dalam susunan BK,� kata Syueb. Ketika ditanya Siapa calonnya?. Dengan tegas dijawab Syueb,�Nanti saja , saudara khan tahu sendiri, sementara ini kita masih membahas ditingkat internal,�. Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2005 pada pasal 51 dijelaskan diantaranya tugas dari BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral anggota Dewan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRD. Selain itu, juga melakukan penelitian dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota dewan terhadap perturan tata tertib dan kode etik, serta sumpah. BK sendiri merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap. BK dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Untuk anggota BK ditentukan berdasarkan jumlah anggota dewan yang ada, jika anggota dewannya sampai 34 orang, maka anggota BK hanya tiga orang. Sedangkan kalau Kota/Kabupaten yang jumlah anggota dewannya mencapai 34 orang ghingga 45 orang, maka anggota BK sebanyak 5 orang. Karena jumlah anggota dewan Kota Mojokerto hanya 25 orang, maka maksimal BK hanya terdiri dari tiga orang. Kembali kepada pencalonan anggota Bk, tidak hanya FKB, fraksi lain yang ada di Dewan Kota juga diperkirakan sudah mulai mempersiapkan jagonya masing-masing. Hanya saja, saat ini masih menunggu selesainya tata tertib (tatib) dewan hasil penggodokan Panitia Khusus(Pansus) yang masih dikonsultasikan dulu ke Provinsi.
(Sumber : Palapa/Admin KPDE)