Umk Kota Mojokerto Rp 600.000,-
blog-image

UMK Kota Mojokerto Rp 600.000,- Revisi UMK Berdasar SK Gubernur Nomor 188/16/KPTS/013/2006 Setelah demo buruh di beberapa daerah di Jatim, sebagai wujud ketidakpuasan atas SK Gubernur No: 188/286/KPTS/013/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Di Jatim Tahun 2005. Kini Gubernur merevisi UMK tersebut. Secara umum kenaikan UMK hasil revisi berdasar SK Gubernur No.188/16/KPTS/013/2006 mengalami kenaikan rata-rata 4,51 persen pada 12 Kabupaten/ Kota di Jatim (Ring I). Hanya Kabupaten Jombang dan Kota Batu yang mengalami kenaikan tertinggi dan terendah, masing-masing 9,43 persen dari Rp 530 ribu menjadi Rp 580 ribu dan 0,69 persen dari Rp 652 ribu, setelah direvisi menjadi Rp 656.500. Kota Mojokerto hanya mengalami kenaikan Rp 35 ribu. Dari semula Rp 500 ribu (UMK 2005), menjadi Rp 565 ribu (UMK sebelum revisi tahun 2006) kini menjadi Rp 600 ribu (setelah revisi). Kabarnya buruh di sejumlah daerah tetap menolak atas keputusan revisi itu. (dd) Hasil Revisi UMK Tahun 2006 Berdasar SK Gubernur Nomor : 188/16/KPTS/013/2006 sebagai berikut : Daerah UMK 2005 (Rp.) UMK 2006 (Rp.) Sebelum revisi Setelah revisi Kota Surabaya 578.500,- 655.500,- 685.500,- Kab. Gresik 578.250,- 655.200,- 682.000,- Kab. Sidoarjo 578.250,- 655.200,- 682.000,- Kab. Mojokerto 578.250,- 655.200,- 682.000,- Kab. Pasuruan 578.250,- 655.200,- 682.000,- Kab. Malang 575.300,- 652.000,- 681.000,- Kota Malang 575.300,- 652.000,- 681.000,- Kota Batu 681.000,- 652.000,- 656.500,- Kab. Jombang 445.000,- 530.000,- 580.000,- Kab. Kediri 501.000,- 579.000,- 602.000,- Kota Mojokerto 500.000,- 565.000,- 600.000,- Kota Kediri 501.000,- 579.000,- 602.000,-