blog-image

Pembayaran Tertunda jika Peraturan Pemerintah Belum Terbit Rp 16 TRILIUN DIBLOK UNTUK PNS Sebanyak 16 triliun dana negara di seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diblokir per 28 Desember 2005 untuk mengamankan kenaikan gaji pegawai negeri sipil dan pensiunan pada 2 Januari 2006. Namun, pembayarannya bisa tertunda jika peraturan pemerintah belum terbit. Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (23/12), seperti dilansir oleh media terbitan Ibukota. Jika peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS itu belum diterbitkan, kata dia, pihaknya tetap akan menyalurkan gaji PNS sebesar nilai gaji awalnya atau sama dengan gaji yang diterima Desember 2005. Kekurangan gaji yang belum diterima akan diberikan Februari 2006. “Segera setelah peraturan pemerintahnya diterbitkan, kami akan mengirim kawat kepada seluruh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di Indonesia yang berjumlah sekitar 172 kantor untuk segera membayar kekurangan gaji itu,” katanya. Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk memberikan penghasilan bersih bagi PNS golongan terendah minimal Rp 1 juta per bulan mulai tahun 2006. Penghasilan minimum itu dimungkinkan tercapai dengan pemberian tunjangan jabatan fungsional umum, tunjangan khusus, serta kenaikan gaji sebesar 15 persen. Tunjangan jabatan fungsional umum diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan dengan besaran bervariasi, yakni untuk PNS golongan I Rp 250.000 per bulan, golongan II sebesar Rp 175.000, golongan III sebesar Rp 150.000, dan PNS golongan IV senilai Rp 100.000 per bulan. Sementara kenaikan tunjangan fungsional khusus diberikan sebesar 10 persen. Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Achmad Rochjadi mengatakan, peraturan pemerintah tentang kenaikan gaji PNS tengah disusun oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) sebagai koordinator. Menneg PAN dibantu oleh Ketua Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam menyelesaikan peraturan pemerintah ini. “Jadi tergantung yang mana yang telah siap. Sebab, ada banyak peraturan pemerintah yang sedang disiapkan, ada gaji, ada tentang tunjangan. Semestinya kalau yang gaji secara teori harus 1 Januari,” ujarnya.