Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2005
  • Post by kota on 01 November 2005
blog-image

Berdasarkan Surat Dari Badan Kepegawaian Kota Mojokerto tanggal 11 Oktober 2005 Nomor: 850 / 1133 / 417.404 / 2005 perihal Pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2005 yang merujuk pada Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) tanggal 30 Agustsu 2005 Nomor : SE / M.PAN / 8 / 2005, perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2006, maka diinformasikan bahwa pelaksanaan cuti bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idhul Fitri 1426 H adalah tanggal 2,5,7 dan 8 Nopember 2005. Berdasarkan surat ini juga diinformasikan bagi seluruh PNS tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan seminggu sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama tersebut.