Berangkat Pertama 8 Desember 2005
blog-image

BERANGKAT PERTAMA 8 DESEMBER 2005 Departemen Agama (Depag) menjadwalkan pemberangkatan jamaah calon haji (JCH) tahun 2006 ke Tanah Suci mulai tanggal 8 Desember 2005, yang terbagi dalam 480 kelompok terbang (Kloter) selama 28 hari penerbangan. Zakaria Anshar, Direktur Penyelenggaraan Haji Depag menjelaskan JCH yang menuju Tanah Suci tahun ini berkisar 200.000 jamaah, yang terdiri dari JCH biasa dan JCH plus. “Di antara seluruh kloter, 282 kloter yang terdiri atas 104.864 jamaah akan diangkut menggunakan pesawat Garuda, dan sisanya diterbangkan menggunakan pesawat Saudi Airlines,” katanya seusai penandatanganan naskah kontrak kerja penyelanggaraan haji, Rabu (7/9) di Jakarta seperti yang dirilis oleh beberapa media terbitan Ibukota. Untuk penerbangan haji dilakukan dua tahap, tahap pemberangkatan mulai tanggal 8 Desember 2005 sampai 4 Januari 2006, dan tahap pemulangan jamaah mulai 14 Januari 2006 sampai 11 Pebruari 2006. “Total pesawat berjumlah 14 pesawat berbadan lebar dengan tahun pembuatan pesawat 1983 ke atas,” lanjut Zakaria. PT Garuda akan menggunakan 14 pesawat, satu pesawat berjenis A-330 (menampung 325 kursi) milik PT Garuda. Tigabelas pesawat lainnya disewa oleh PT Garuda dari maskapai asing. Dengan rincian, lima pesawat berjenis B-747 (455 kursi), enam pesawat B-767 (325 kursi), serta dua pesawat A-330. Faisal Ismail, Sekjen Depag meminta kepada PT Garuda agar menyediakan selingan keagamaan seperti nasihat, berita keagamaan, dan berbagai doa praktis selama penerbangan. “Semua itu termuat dalam naskah kontrak kerja sama dalam penyelenggaraan ibadah haji dengan PT Garuda,” kata Faisal. “Untuk BPIH khusus (haji plus), sisa kuota sudah banyak dialihkan ke daerah lagi,” kata Zakaria. Sisa BPIH khusus sebanyak 501 di antara total 611 haji yang tidak terlunasi secara nasional. Hingga saat penutupan pelunasan (9/9) kuota tersebut habis terjual. Zakaria juga menyatakan sisa kuota lebih baik diserahkan ke daerah daripada dikumpulkan untuk diperebutkan secara nasional seperti yang terjadi tahun-tahun lalu. Alasannya, dengan metode itu, praktis hanya masyarakat perkotaan yang akan mendapat keuntungan, sebab mereka memiliki infrastruktur perbankan yang memadai jika dibandingkan dengan masyarakat pedesaan. Padahal kebijakan penyelenggaraan haji tidak boleh diskriminatif. (Irp).