Akte Kelahiran Dan Ktp Gratis
  • Post by Kota on 20 June 2005
blog-image

Dalam rangka H.U.T Kota Mojokerto ke 87 dan sebagai ungkapan rasa sukur serta terima kasih pemkot kepada masyarakat Kota Mojokerto maka Pemkot Mojokerto melalui Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil memberikan pelayanan pengurusan Akta Kelahiran dan KTP secara gratis dengan persyaratan sebagai berikut: I. Akta kelahiran gratis umur 1(satu) hari sampai dengan 1(satu) tahun bagi penduduk yang berdomisisli di Kota Mojokerto. A. Akta kelhiran gratis, umur 1 hari sampai dengan 2 bulan, pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mojokerto dengan membawa: 1. surat keterangan lahir dari kelurahan; 2. Foto copy orang tua, KK, Akta nikah orang tua dan KTP saksi 2 orang masing-masing 1 lembar. B. Untuk kelahiran lebih dari 2 bulan sampai dengan 1 tahun pemohon datang ke ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota untuk menganmbil permohonan Akta kelahiran Terlambat dengan membawa: 1. Surat keterangan lahir dari kelurahan; 2. Foto copy orang tua, KK, Akta nikah orang tua dan KTP saksi 2 orang masing-masing 1 lembar. II. KTP gartis bagi penduduk umur 60 tahun keatas dengan syarat sebagai berikut: 1. Membawa surat pengantar dari RT/RW 2. Membawa kartu keluarga 3. Membawa pas foto ukuran 3x4 sebanayk 3 lembar 4. Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi blangko permohonan 5. setelah mengisi blangko pemohon datang ke kecamatan Masa pengurusan Akta Kelahiran gratis dan KTP dimaksud diatas, dilaksanakan mulai tanggal 01 Juni s/d 20 Juni 2005