Fkkt Kota Mojokerto Dikukuhkan
blog-image

FKKT KOTA MOJOKERTO DIKUKUHKAN Walikota Mojokerto diwakili Skretaris Daerah Kota Mojokerto, Drs.Soebiyantoro, MSi mengukuhkan Forum Komunikasi Karang Taruna Kota Mojokerto masa bhakti 2004-2008 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Mojokerto, nomor. 188.45/471/417.104/2004 tanggal 29 Oktober 2004 di Balai Graha Praja Wijaya Kota Mojokerto, Rabu (27/4). Sebagai Ketua Umum FKKT Kota Mojokerto yang baru dikukuhkan, Wahyudi, dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya kepada seluruh pengurus Karang Taruna untuk berkoordinasi dengan instansi terkait dan swasta serta organisasi pemuda lainnya mengatasi permasalahan pemuda. Hal ini terkait dengan permasalahan sosial yang sering muncul dilingkungan Kelurahan kebanyakan dari pemuda sendiri, yang sering muncul adanya kenakalan remaja. Oleh karena itu diharapkan pemuda harus waspada dan bisa menjadi administrator dan dinamisator. Ka.Dinas Sosial Propinsi Jatim, yang diwakil Ka.Subdin Pengmbangan Swadaya Sosial, R.Muhamad Taufiq,SH menyampaikan tugas-tugas yang diemban Karang Taruna melakukan pengembangan dan pemikiran di Kelurahan/Desa untuk masa yang akan datang. Oleh karenanya agar senantiasa dilakukan pemantauan kegiatan dan pengembangan maupun pemikiran menuju kemandirian FKKT . Berkaitan dengan ini perlu diadakan sosialisasi program Karang taruna, sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan di Kelurahan/desa. Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Drs.Soebiyantoro,MSi, dalam sambutaannya menyampaikan dirinya merasa ada nostalgia semasa bertugas di Kab.Blitas sebagai Kepala Kelurahan maupun saat menjadi Camat.”ada nostalgia masa saya bertugas di Kab.Blitas, Karang Taruna sangat berjasa dalam prestasi dan karier saya” tandas Soebiyantoro. Selanjutnya dikatakan, Karang Taruna sebagai partner pemerintah dalam penanggulangi masalah kesejahteraan sosial generasi muda di lingkungannya memiliki nilai strategis. dimana nilai strategis itu memungkinkan lembaga sosial/organisasi pemuda seperti karang taruna ini bisa leluasa masuk pada semua aspek kegiatan kepemudaan seperti nuansa keagamaan, politik, maupun kegiatan kreaktif dan idukatif. Hal ini sangat memungkinkan sebab sistem keanggotaan karang taruna bersifat stensil pasif, dimana seluruh pemuda di desa dan kelurahan secara otomatis menjadi anggota karang taruna, tanpa membedakan suku, agama, warna kulit, pilihan politik dan sebagainya. Untuk itu diharapkan dalam perannya sebagai oragnisasi kepemudaan jangan sampai terpecah belah atau membentuk kelompok kecil yang hanya mengurangi rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Lebih baik bekerjasama dengan oragnisasi pemuda lainnya untuk meningkatkan perannya dan mengembangkan pemikiran dan wawasan mensukseskan pembangunan serta membekali diri dalam menghadapi tantangan dimasa yang akan datang. Dikatakannya, sebagai organisasi Pemuda, peran Karang Taruna jangan sampai terjadi degradasi citra seperti yang pada masa Orde Baru lalu, dimana Karang Taruna sebagai alat untuk mobilisasi dalam kepentingan salah satu organisasi politik. Diharapkan karang Taruna yang baru saja dikukuhkan ini bisa memperbaiki citra yang bersih. Baik pola piker, sikap-mental, prilaku dan lain sebagainya. Hadir pada acara tersebut, para anggota Muspida, Kepala dinas/Instansi terkait dan perwakilan Oraginsasi pemuda lainnya.