blog-image

PKL TROPODO DAN SEMERU SILATURAHMI KE-DPRD Para pedagang kaki lima sepanjang jalan semeru Kel.Wates dan jalan tropodo Kel. Meri bersilturahmi ke DPRD Kota Mojokerto, Senin (7/3), di Gedung DPRD Kota Mojokerto. Silaturahmi pedagang kaki lima sebanyak 26 orang tadi diterima oleh Ketua DPRD dan Ka.Satpol PP dalam rangka untuk mencarai solusi yang baik dalam penataan kota Mojokerto. Hal ini dilakukan sehubungan dengan adanya surat dari Satpol PP untuk melakukan pembongkaran bangunan semi permanen sepadan kali Sadar Tropodo dan Sepanjang jalan semeru yang dinilai tidak ada ijinnya. Ketua DPRD Kota Mojokerto, Drs.Nurcholis selaku pemandu dalam acara silaturahmi menyambut baik para PKL untuk melakukan silaturahmi sebagai upaya mencari solusi dalam memecahkan permasalahan para PKL yang melanggar perda. Untuk itu dalam silaturahmi kali ini akan membahas surat masuk dari para PKL Tropodo dan PKL Semeru yang sudah disampaikan kepada Satpol PP dan DPRD.”silaturahmi ini akan membahas tanggapan para PKL Tropodo dan Semeru yang melanggar perda” kata Nurcholis. Selanjutnya dikatakan, untuk menyelesaikan masalah PKL yang melanggar perda dengan mendirikan bangunan yang bermanen nantinya akan dibongkar tetapi tidak sekarang dan akan diganti dengan didirikan tenda-tenda yang tidak permanen.”bangunan yang permanen akan dibongkat dan diganti dengan tenda-tenda yang tidak permanen” tegas Nurcholis. Sementara itu Ka.Satpol PP, Budiman Sudiono, S Sos. menyampaikan tugas satpol PP sebagai aparat pembantu Walikota yang diatur oleh Perda untuk menertibkan kota dan menciptakan suasana yang aman dan tertib di Wilayah Kota Mojokerto. Atas dasar itu Satpol PP melakukan tugas dengan memberikan peringatan-peringatan pada tempat-tempat yang dilanggar penjual, seperti bangunan tidak ada ijinya di sepadan kali Sadar Tropodo dan PKL dipinggir jalan Semeru.”Satpol PP sudah mengirim surat peringatan kepada PKL yang melanggar Perda” kata Budiman. Menanggapi surat tanggapan dari para PKL yang melanggar perda, Ka.Satpol PP Kota Mojokerto, Budiman Sudiono..S.Sos, menyatakan sepakat dengan pernyataan para PKL yang melanggar perda akan membongkar sendiri bangunan permanen itu, bila nanti ada pembangunan jalan dan pembangunan plengsengan kali sadar, paling tidak bulan Agustus mendatang. Sebab pemerintah akan melaksanakan pembangunan jalan dan plengsengan kali sadar dimulai bulan Agustus 2005. “Para PKL bisa mengkondisikan paling lambat bulan Agustus 2005” kata Budiman. Pemerintah tetap memperhatikan para PKL yang sudah mematuhi perda, untuk itu setelah dilakukan pembongkaran bangunan permanen, ada tindak lanjutnya dengan pemasangan tenda bongkar pasang untuk para PKL.”sedikitnya ada 13 orang PKL yang akan diseragamkan dengan pemasangan tenda bongkar pasang” kata Budiman. Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Djodi Starioso, menyampaikan banyak pelanggaran para pedagang di Kota seperti Sanrio dan PKL Joko Sambang yang melanggar jalan protokol. Untuk itu diharapkan Satpol PP bisa menertibkan dan menindak tegas semua pedagang yang melanggara Perda.tidak hanya pedagang kecil-kecil saja tetapi pedagang besar juga. ”Sanrio dan PKL Joko Sambang jelas melanggar tetapi tidak diusik”kata Djodi. Menanggapi hal itu, Ka.Satpol PP, Budiman, Sudiono.S.Sos, menyampaikan untuk menindak para pedagang yang sudah ada ijinnya memerlukan prosedur dan waktu yang cukup panjang tetapi untuk pedagang liar sudah jelas melanggar perda cukup memberi peringatan sampai batas waktunya ditindak lanjuti dengan pembongkaran.”bangunan liar yang sudah mendapat peringatan tetapi tidak dihiraukan sampai batas waktunya akan dibongkar” tandas Budiman. Dalam acara silaturahmi ini, akhirnya disepakati bersama dari pihak Pemerintah dan para PKL Tropodo dan Semeru, untuk mematuhi peraturan yang ada dengan melaksanakan pembongkaran bangunan permanen sepadan kali sadar dan sepanjang jalan semeru sampai bulan Agustus 2005 bersamaan dengan dimulainya pembangunan plengsengan kali sadar dan pembangunan jalan. (wys).