blog-image

Papan pengumuman yang melarang mendirikan bangunan disepanjang Kali Sadar dan Jalan Semeru Wates Mojokerto dan batas waktu pembongkaran bangunan PKL mulai dimasalahkan.Setidaknya sekitar 50 PKL Semeru dan Tropodo mendatangi gedung DPRD Kota Mojokerto untuk mengklarifikasi keputusan Pemkot. Mojokerto yang melarang mendirikan bangunan pada sempadan sungai dan bahu jalan di kedua tempat itu. Para PKL diterima Ketua DPRD Kota Mojokerto, H. Noercholis HS dan Kepala Kantor Satpol PP Drs. Budiman Sudijono, MM dan didampingi beberapa anggota DPRD. Dalam penjelasannya, Budiman mengatakan, sedianya batas waktu pembongkaran seluruh bangunan disepanjang jalan ini akan diterapkan paling tidak sampai 1 Maret 2005, namun setelah sebelumnya berkonsultasi dengan Ketua DPRD, akhirnya Budiman memberi kelonggaran pada PKL untuk membongkar bangunan disepanjang kedua jalan itu, sampai bulan Agustus 2005 saat pengsengan Kali Sadar mulai dibangun. Solusi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak adalah, tetap menggunakan tempat itu sebagai lahan untuk mencari nafkah, namun catatan jumlah PKL tetap dan ditata dengan menggunakan tendanisasi. “Kalau bisa PKL di kedua tempat ini, tetap jumlahnya,” ujar Budiman, yang langsung ditanggapi salah Seorang PKL Semeru. “Lha kalau misalnya ada tambahan PKL lagi kemana harus minta ijin ?” . Ditanggapi Budiman, “Ketua paguyuban harus bertanggung jawab jika nanti jumlah PKL bertambah,” kilahnya. Sementara dalam pertemuan itu belum ditetapkan ukuran, jenis dan bentuk tenda yang diinginkan kedua belah pihak. Jumlah PKL yang terdata, di sepanjang jalan Tropodo sebanyak 35 orang, sedang di Jalan Semeru sebanyak 13 PKL. (dd)