Detail Kasubbag Umum dan Kepegawaian: SRI JOELAICHAH, SE
Data Pribadi |
|||
Nama Pejabat | : | SRI JOELAICHAH, SE | |
NIP | : | 19630210 198703 2 01 | |
Jabatan | : | Kasubbag Umum dan Kepegawaian | |
Nama Instansi | : | Inspektorat | |
Tugas | : | a. Pelaksanaan DPA dan DPPA; b. Pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan; c. Pelaksanaan administrasi kepegawaian; d. Pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan; e. Pelaksanaan urusan rumah tangga; f. Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; g. Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah; h. Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; i. Penyampaian data hasil pengawasan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah; j. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; k. Pelaksanaan dan penatausahaan barang milik daerah; l. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan; m. Pelaksanaan SPI; n. Pelaporan ikhtisar hasil pengawasan APIP; o. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan p. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya
|
|
Pendidikan |
|||
Pendidikan | : | S1 |