Detail Kasubbag Umum dan Kepegawaian: SRI JOELAICHAH, SE

Data Pribadi
Nama Pejabat : SRI JOELAICHAH, SE
NIP : 19630210 198703 2 01
Jabatan : Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Nama Instansi : Inspektorat
     
Tugas :

a. Pelaksanaan DPA dan DPPA;


b. Pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan; 


c. Pelaksanaan administrasi kepegawaian; 


d. Pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan; 


e. Pelaksanaan urusan rumah tangga; 


f. Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; 


g. Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah; 


h. Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; 


i. Penyampaian data hasil pengawasan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;


j. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; 


k. Pelaksanaan dan penatausahaan barang milik daerah; 


l. Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan; 


m. Pelaksanaan SPI; 


n. Pelaporan ikhtisar hasil pengawasan  APIP;


o. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan


p. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya


 

Pendidikan
Pendidikan : S1
[Go Back]