Tugas |
: |
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Sub bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi melaksanakan tugas pokok penyusunan analisis jabatan, pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja aparatur dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Daerah;
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sub bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai fungsi :
- Penyusunan pedoman pengembangan kinerja instansi pemerintah daerah;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik;
- Pelaksanaan Fasilitasi pengembangan kapasitas perangkat daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Penyiapan bahan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi, pengembangan kinerja dan akuntabilitas kinerja;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pembinaan budaya kerja dalam rangka pengembangan kinerja;
- Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Daerah dan unit kerja;
- Penyusunan Indikator Kinerja dan Perjanjian Kinerja Daerah;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan Indikator Kinerja dan Perjanjian Kinerja SKPD;
- Pelaksanaan fasilitasi IKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Pelaksanaan DPA dan DPPA;
- Pelaksanaan SOP dan SPP;
- Pelaksanaan SPI;
- Pengevaluasian dan Pelaporan Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Dasar Hukum : Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 pasal 32 |