Detail Kasubbag Kinerja dan Reformasi Birokrasi: ACIM DARTASIM, S.Sos, MT

Data Pribadi
Nama Pejabat : ACIM DARTASIM, S.Sos, MT
NIP : 19720406 199303 1 00
Jabatan : Kasubbag Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Nama Instansi : Bagian Organisasi
     
Tugas :

Tugas Pokok dan Fungsi :



  1. Sub bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi melaksanakan tugas pokok penyusunan analisis jabatan, pengukuran beban kerja, pengembangan kinerja aparatur dan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Daerah;

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sub bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai fungsi :




    • Penyusunan pedoman pengembangan kinerja instansi pemerintah daerah;

    • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik;

    • Pelaksanaan Fasilitasi pengembangan kapasitas perangkat daerah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik;

    • Penyiapan bahan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi, pengembangan kinerja dan akuntabilitas kinerja;

    • Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;

    • Pelaksanaan pembinaan budaya kerja dalam rangka pengembangan kinerja;

    • Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Daerah dan unit kerja;

    • Penyusunan Indikator Kinerja dan Perjanjian Kinerja Daerah;

    • Pelaksanaan fasilitasi penyusunan Indikator Kinerja dan Perjanjian Kinerja SKPD;

    • Pelaksanaan fasilitasi IKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;

    • Pelaksanaan DPA dan DPPA;

    • Pelaksanaan SOP dan SPP;

    • Pelaksanaan SPI;

    • Pengevaluasian dan Pelaporan Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.



Dasar Hukum : Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 pasal 32

Pendidikan
Pendidikan : Pasca Sarjana
[Go Back]