Tugas |
: |
Tugas Pokok dan Fungsi
- Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.
- Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
- Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perumusan kebijakan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- penyusunan bahan perumusan uraian tugas dan kewajiban serta fungsi dan tata kerja Perangkat Daerah;
- Penyusunan pedoman pengembangan kinerja pemerintah daerah;
- Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja perangkat daerah;
- Pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan pengembangan, monitoring dan evaluasi kinerja, akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik;
- Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Daerah);
- Penyusunan penetapan Kinerja Daerah dan Perjanjian Kinerja (PK);
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan dan penetapan sistem dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Penyusunan RKA;
- Penyusunan dan pelaksanaan DPA dan DPPA;
- Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan;
- Pelaksanaan SPM;
- Penyusunan laporan Umum Tahunan Pencapaian SPM;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;
- Pelaksanaan SPI;
- Pelaksanaan pengukuran IKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- Pelaksanaan pengelolaan pengaduan dibidang kebijakan pelaksanaan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui Website Pemerintah Daerah;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokoknya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.
<!-- [if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->
Dasar Hukum : Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 Pasal 29 |