Detail Kabag Organisasi: Dra. RINA PURWANTI, M.Si

Data Pribadi
Nama Pejabat : Dra. RINA PURWANTI, M.Si
NIP : 19690929 199403 2 00
Jabatan : Kabag Organisasi
Nama Instansi : Bagian Organisasi
     
Tugas :

Tugas Pokok dan Fungsi



  1. Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan.

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi mempunyai fungsi :




    • Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perumusan kebijakan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;

    • penyusunan bahan perumusan uraian tugas dan kewajiban serta fungsi dan tata kerja Perangkat Daerah;

    • Penyusunan pedoman pengembangan kinerja pemerintah daerah;

    • Pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja perangkat daerah;

    • Pengumpulan bahan dalam rangka pelaksanaan pengembangan, monitoring dan evaluasi kinerja, akuntabilitas kinerja dan reformasi birokrasi;

    • Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik;

    • Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Daerah);

    • Penyusunan penetapan Kinerja Daerah dan Perjanjian Kinerja (PK);

    • Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan dan penetapan sistem dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

    • Penyusunan RKA;

    • Penyusunan dan pelaksanaan DPA dan DPPA;

    • Penyiapan bahan dalam rangka pemeriksaan dan tindaklanjut hasil pemeriksaan;

    • Pelaksanaan SPM;

    • Penyusunan laporan Umum Tahunan Pencapaian SPM;

    • Pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan SPP dan SOP;

    • Pelaksanaan SPI;

    • Pelaksanaan pengukuran IKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;

    • Pelaksanaan pengelolaan pengaduan dibidang kebijakan pelaksanaan pengembangan kinerja, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;

    • Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui Website Pemerintah Daerah;

    • Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan, kepustakaan dan kearsipan;

    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan

    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas pokoknya melalui Asisten Administrasi Pemerintahan.



<!-- [if !supportEmptyParas]--> <!--[endif]-->


Dasar Hukum : Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 Pasal 29

Pendidikan
Pendidikan : Pasca Sarjana
[Go Back]