a. Menyusun rencana kerja Unit Pemadam Kebakaran. b. Menyusun petunjuk teknik tentang usaha pencegahan kebakaran. c. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait sehubungan dengan kegiatan pemadaman. d. Memberikan sosialisasi kepada instansi pemerintah, swasta dan masyarakat tentang bahaya kebakaran untuk meminimalisir terjadinya kebakaran. e. Melakukan koordinasi tugas pemadaman dengan pemerintah atau swasta yang mempunyai mobil kebakaran. f. Mengawasi kelengkapan peralatan penanggulangan kebakaran agar sesuai dengan fungsinya. g. Meneliti pengelolaan administrasi kepegawaian dan perlengkapan UPTD PMK. h. Mengawasi dan mengendalikan penggunaan anggaran operasional. i. Mengarahkan surat-menyurat yang berhubungan dengan UPTD Pemadam Kebakaran. j. Membagi tugas dan memberi arahan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan perencanaan. k. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan UPTD PMK. l. Menilai DP3 bawahan sebagai penilaian hasil kerja bawahan. m. Membuat laporan secara berkala tentang kegiatan penanggulangan dan pemadam kebakaran kepada instansi terkait. n. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan. |