Detail Inspektur Pembantu II: Drs. LEO HAPOSAN, M.Si
Data Pribadi |
|||
Nama Pejabat | : | Drs. LEO HAPOSAN, M.Si | |
NIP | : | 19660820 199203 1 00 | |
Jabatan | : | Inspektur Pembantu II | |
Nama Instansi | : | Inspektorat | |
Tugas | : | a. Pengelolaan tugas dan fungsi, kelembagaan, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; b. Reviu rencana kerja anggaran (RKA); c. Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); d. Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD); e. Reviu Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS); f. Reviu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD); g. Reviu laporan keuangan pemerintah daerah; h. Reviu laporan kinerja instansi pemerintah (LKJIP); i. Reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa; j. Evaluasi sistem pengendalian internal; k. Evaluasi SAKIP SKPD; l. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; m. Pemeriksaan terpadu; n. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi; o. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik; p. Penyusunan peraturan perundangan-undangan bidang pengawasan; q. Penyusunan pedoman / standar di bidang pengawasan; r. Koordinasi program pengawasan; s. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial; t. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi; u. Tugas pembantuan;
|
|
Pendidikan |
|||
Pendidikan | : | S2 |