Detail Inspektur Pembantu II: Drs. LEO HAPOSAN, M.Si

Data Pribadi
Nama Pejabat : Drs. LEO HAPOSAN, M.Si
NIP : 19660820 199203 1 00
Jabatan : Inspektur Pembantu II
Nama Instansi : Inspektorat
     
Tugas :

a. Pengelolaan tugas dan fungsi, kelembagaan, keuangan, barang, kepegawaian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;


b. Reviu rencana kerja anggaran (RKA);


c. Reviu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);


d. Reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);


e. Reviu Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS);


f. Reviu Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD);


g. Reviu laporan keuangan pemerintah daerah;


h. Reviu laporan kinerja instansi pemerintah (LKJIP);


i. Reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa;


j. Evaluasi sistem pengendalian internal;


k. Evaluasi SAKIP SKPD;


l. Pengaduan masyarakat dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;


m. Pemeriksaan terpadu;


n. Mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi;


o. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, clean goverment dan pelayanan publik;


p. Penyusunan peraturan perundangan-undangan bidang pengawasan;


q. Penyusunan pedoman / standar di bidang pengawasan;


r. Koordinasi program pengawasan;


s. Pemeriksaan hibah/bantuan sosial;


t. Pendampingan, asistensi dan fasilitasi;


u. Tugas pembantuan; 


 

Pendidikan
Pendidikan : S2
[Go Back]