Tugas |
: |
- Penyelenggaraan pemberian bantuan dan fasilitasi kebutuhan sosial fakir miskin dan PMKS;
- Pendataan dan pengelolahan data fakir miskin dan PMKS;
- Monitoring evaluasi, verifikasi dan validasi data sosial;
- Rehabilitasi sosial yang tidak memerlukan rehabilitasi pada panti, dan rehabilitasi anak yang berhadapan dengan hukum;
- Pembinaan dan pelayanan anak – anak terlantar;
- Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial;
- Menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan terhadap badan/orang sosial swasta melakukan usaha – usaha di bidang sosial;
- Pemulangan warga negara migran korban tindak kekerasan dari titik debarkasi untuk dipulangkan ke kelurahan asal;
- Penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana;
- Penyelenggaraan bantuan sosial terhadap bencana;
- Penerbitan izin pengumpulan sumbangan;
- Pemeliharaan taman makam pahlawan nasional kota;
- Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan dan kearsipan;
- Pelaksanaan SP dan SOP;
- Pelaksanaan SPI;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|