Detail Kasubbag Tata Laksana: IDA SULAMI, S.Sos,M.Si

Data Pribadi
Nama Pejabat : IDA SULAMI, S.Sos,M.Si
NIP : 19700702 199303 2 00
Jabatan : Kasubbag Tata Laksana
Nama Instansi : Bagian Organisasi
     
Tugas :

Tugas Pokok dan Fungsi :



  1. Sub Bagian Tata Laksana melaksanakan tugas pokok perumusan pengaturan di bidang ketatalaksanaan dan penyelenggaraan pelayanan publik

  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Laksana mempunyai fungsi :




    • Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ketatalaksanaan;

    • Penyusunan Rancangan Peraturan Walikota terkait sistem dan prosedur tetap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

    • Penyiapan bahan penetapan kebijakan terkait sarana dan prasarana aparatur;

    • Penyiapan dan penyusunan tata naskah dan pakaian dinas;

    • Penyusunan dan sosialisasi pedoman kerja dan penekanan tugas;

    • Pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik;

    • Pelaksanaan fasilitasi penyusunan Laporan Umum Tahunan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);

    • Pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan manajemen mutu bersertifikat nasional maupun internasional;

    • Penyiapan bahan dalam rangka penyusunan perumusan kode wilayah persuratan kedinasan;

    • Pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam perumusan kebijakan pelaksanaan analisis jabatan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;

    • Pelaksanaan DPA dan DPPA;

    • Pelaksanaan SPM;

    • Pelaksanaan SPI;

    • Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan

    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.



Dasar Hukum : Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 pasal 31

Pendidikan
Pendidikan : Pasca Sarjana
[Go Back]