Tugas |
: |
Tugas Pokok dan Fungsi
- Sub bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan melaksanakan tugas pokok penyusunan bahan perumusan kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah.
- Untuk Melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sub bagian kelembagaan dan analisis jabatan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan penataan kelembagaan Perangkat Daerah;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan tata kerja Organisasi Perangkat Daerah;
- Pelaksanaan penyusunan, pembentukan, penyempurnaan dan perubahan Organisasi Perangkat Daerah;
- Penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi jabatan dan pola karir pegawai;
- Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Struktural;
- Penyiapan bahan penetapan Jabatan Fungsional Tertentu;
- Pelaksanaan DPA dan DPPA;
- Pelaksanaan SPM;
- Pelaksanaan SPP dan SOP;
- Pelaksanaan SPI;
- Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Dasar Hukum : Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 60 Tahun 2016 pasal 30 |