ARTIKEL


Diseminasi ADIPURA
Senin, 06 Agustus 2018
Badan Penelitian Dan Pengembangan Kota Mojokerto menggelar Diseminasi Hasil Penelitian tentang ”LANGKAH STRATEGIS PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO MENDAPATKAN ADIPURA” dengan 50 orang peserta yaitu 9 orang dari Perwakilan OPD Teknis terkait; 3 orang dari Pejabat Kecamatan; 18 orang dari Pejabat Eselon Kelurahan se-Kota Mojokerto; 18 orang dari LPM Kelurahan se-Kota Mojokerto dan 2 orang dari anggota Sahabat Lingkungan Kota Mojokerto, pada hari Selasa Tanggal 31 Juli 2018 di Aula Balitbang Kota Mojokerto Jam 08.00 WIB, di mana kegiatan ini bermaksud untuk menyampaikan informasi actual terkait Hasil Penelitian tentang “Langkah Strategis Pemerintah Kota Mojokerto Mendapatkan Adipura” agar Pemerintah dan Masyarakat dapat mengetahui bagaimana kriteria daerah-daerah untuk mendapatkan Penghargaan dari Pemerintah Pusat, dengan tujuan, untuk meningkatkan kwalitas dan mutu Penelitian “Langkah Strategis Pemerintah Kota Mojokerto Mendapatkan Adipura”agar dapat mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar acuan dalam perumusan kebijakan, dengan Dasar Hukum Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2018; Peraturan Walikota Mojokerto Nomor : 108 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2018; Petunjuk teknis Peraturan Waikota Mojokerto Nomor 98 Tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan Sumber Dana Pendanaan : APBD Tahun Anggaran 2018; SKPD : Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Mojokerto; Program : Penelitian dan Pengembangan Pembangunan; Kegiatan : Diseminasi Hasil Penelitian; Kode Kegiatan : 4.07.4.07,06.28.07; Pagu Anggaran : Rp. 33.655.800,00.