ARTIKEL


DISEMINASI HASIL PENELITIAN TENTANG PEMANFAATAN GRAHA MOJOKERTO SERVICE CITY (GMSC)
Selasa, 27 Februari 2018
Badan Penelitian Dan Pengembangan Kota Mojokerto menggelar Diseminasi Hassil Penelitian tentang “PEMANFAATAN GRAHA MOJOKERTO SERVICE CITY(GMSC)TERHADAP PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK DI KOTA MOJOKERTO Tahun 2018” dengan 50 orang peserta yaitu 18 orang Perwakilan Pejabat Kelurahan se-Kota Mojokerto; 18 orang LPM Kelurahan se-Kota; 3 orang perwakilan Pejabat Kecamatan se-Kota Mojokerto; 2 orang Akademisi STIT RadenWijaya dan STT Raden Wijaya serta 9 orang perwakilan OPD terkait pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2018 di Aula Balitbang Kota Mojokerto Jam 08.00 WIB, di mana kegiatan ini bermaksud untuk meningkatkan kwalitas hasil penelitian dengan tujuan, agar dapat diambil manfaat sekaligus sebagai rumusan pertimbangan oleh para pengambil Kebijakan, dengan Dasar Hukum Undang-Undang no 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2018; Peraturan Walikota Mojokerto Nomor : 108 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2018; Petunjuk teknis Peraturan Waikota Mojokerto Nomor 98 Tentang Petunjuk teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2018.