ARTIKEL
Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto Tahun 2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 latar Belakang
Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741 ) dengan diawali pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto periode 2009-2014, Kosekwensi logis pembentukan dinas, badan, lembaga atau kantor baru dilingkungan pemerintah kota Mojokerto, demikian juga Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto yang sebelumnya bernama Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto.
Nomenklatur dan tata naskah dinas serta personil bagi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota ojokerto merupakan peluang sekaligus tantangan dalam mensikapi kondisi tenaga kerja, perelisihan perburhan, hubungan industri serta ketransmigrasia yang renta, akibat krisi global yamg ditandai phk serta peningkatan kesmpatan kerja yang tidak sebanding pertumbuhan angkatan kerja.
Dokumen Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Tahun 2009-2014 disusun untuk menjabarkan visi, misi tujuan, strategi dan kebijaksanaan kepala Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi, tugas dan fungsi , gambaran kondisi capaian kinerja dan hasil yang dicapai serta prgram dan kegiatan pokok yang bersifat indikatif, Paradigmabaru penyelenggaraan pemerintahan melahirkan tuntutan peribahan yang dikenal " Good goverment " dengan 3 pilar utamanya yakni Transpart, Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat. Secara spesifik Renstra bersifat trategis dalam kurun waktu 5 tahun sebagai acuan penyusunan kegiatan organiasi khusunya dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto yang meliki visi, misi, tujuan, sasaran kebijaksaan, program yang perioritas dan realisasi dengan mempertimbangkan unsur-unsur maslah dan potensi yang dimilki organisasi sesuai dengan tugas dan fungsi.
1.2 Maksud dan Tujuan
Penyusunan dokumen Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto dimaksud :
a. Sebagai Penjabaran rencana pembanguna jangka menegah
( RPJM ) Daerah Tahun 209-2014 ,memuat visi, misi, tujuan,
strategi dan kebijaksaan kepala Dinas Tenaga kerja Dan
Transmigrasi Kota Mojokerto yang memuat tugas, pokok dan
fungsi capaian kinerja dan hasil kinerja yang ingin dicapai serta
program yang bersifat indikatif.
b. Sebagai pedoman bagi penyusun dokumen tahunan rencana
kerja ( renja ) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Adapun tujuan dari penyusunan renstra Dinas Tenaga kerja Dan
Transmigrasi Kota Mojokerto adalah :
a. Terlaksananya koordinasi antar kepala, sekretaris, kepala-
bidang, Sub.bag, seksi sert taf dilingkungan Dinas Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi Kota Mojokerto
b. Menjamin terciptanya integrasi , sinkronisasi dan sienergi dalam
mendukung tugas pokok dan fungsi
c. Tercapainya pengangguran sumberdaya daya secara efisien,
efektif, berkeadilan dan berkelanjutan
d. Optimalnya partisipasi tenaga kerja dan penguasaha dalam
pembangunan
1.3 Landasan Hukum
1. UU No.12 Tahun 1950 tentang pembetukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan provinsi jawa timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285);
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4386);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim Perencanaan Pembangunan Nasional, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4077);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4405 )
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ( Lembaga Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4406 )
10. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun Pemilihan , Pengesahan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
11. Peraturan Pmerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 6 tentang pengelolaan keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480 )
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 )
14. Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2008 tentang evaluasi penyelenggaraan Pemerintah daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tajun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan , Pengendalikan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan daerah .
16. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menegah nasional tahun 2004-2009 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11)
17. Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keungan daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah)
18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menegah ( RPJM ) daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2006-2008 ( Lembaran Timur Tahun 2005 Nomor 3 E )
19. Peraturan Derah Kota mojokerto Nomor 6 Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2008 tentang organisasi dinas- dinas kota mojokerto
20. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 24 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto Mojokerto.
Strategi pelayanan dasar lebih memfokusjan pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi sebagai salah satu dinas yang membidangi dan memfasilitasi ketengakerjaan , perselisihan hubungan industrial dan ketransmigrasian dikota Mojokerto, sebagaimana kontrak politik walikota dan wakil Walikota yang terpilih yang teruang dalam visi " mewujudkan Kota Mojokerto yang Sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral" Dibidang ketenagakerjaan layanan yang diberikan kepada masyrakat berupa pelayana dibidang pencari kerja ( Pencaker) dan pekerja perusahaan ,misalnya:
1. Pembuatan kartu Pencari Kerja ( AK-1) di kota Mojokerto 2. Pemberian bekal ketrampilan kepada pengangguran dan Pencari kerja.
3. Memberikan bekal dan bantuan modal usaha untuk tenaga kerja mandiri melalui program UMSI ( Usaha Mandiri Sektor Mandiri )
4. Menyalurkan tenaga kerja dalam negeri melalui program AKAD ( Antar Kerja Antar Daerah ) dan AKAN ( Antar Kerja Antar Negara )
5. Meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan cara mengusulkan upah tenaga kerja yang layak dan mengurangi angka kecelakaan denganpenyuluhan K-3 di perusahaan