ARTIKEL


Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto Tahun 2014
Selasa, 04 Oktober 2011

                                          BAB I

                                  PENDAHULUAN  

1.1 latar Belakang

                 Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat  Daerah ( Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Nomor 89, Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor  4741 ) dengan diawali pemilihan Walikota dan Wakil Walikota  Mojokerto periode 2009-2014, Kosekwensi logis pembentukan dinas, badan, lembaga atau kantor baru dilingkungan pemerintah kota Mojokerto, demikian juga Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto yang sebelumnya bernama Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto.

                  Nomenklatur dan tata naskah dinas serta personil bagi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota ojokerto merupakan peluang sekaligus tantangan dalam mensikapi kondisi tenaga kerja, perelisihan perburhan, hubungan industri serta ketransmigrasia yang renta, akibat krisi global yamg ditandai phk serta peningkatan kesmpatan kerja yang tidak sebanding pertumbuhan angkatan kerja.

                 Dokumen Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Tenaga Kerja  Dan  Transmigrasi  Tahun  2009-2014  disusun  untuk menjabarkan visi, misi tujuan, strategi dan kebijaksanaan  kepala Dinas Tenaga kerja Dan Transmigrasi, tugas dan fungsi , gambaran kondisi capaian kinerja dan hasil yang dicapai serta prgram dan kegiatan pokok yang bersifat indikatif, Paradigmabaru penyelenggaraan pemerintahan melahirkan tuntutan peribahan yang dikenal " Good goverment " dengan 3 pilar utamanya yakni Transpart, Akuntabilitas dan Partisipasi Masyarakat. Secara spesifik Renstra  bersifat trategis dalam kurun waktu 5 tahun sebagai acuan penyusunan kegiatan organiasi  khusunya dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto yang meliki visi, misi, tujuan, sasaran kebijaksaan, program yang perioritas  dan realisasi dengan mempertimbangkan unsur-unsur maslah dan potensi yang dimilki organisasi sesuai dengan tugas dan fungsi.

1.2 Maksud dan Tujuan

                 Penyusunan dokumen Rencana Strategis ( Renstra ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mojokerto dimaksud :

 a. Sebagai Penjabaran rencana pembanguna jangka menegah

     ( RPJM ) Daerah Tahun 209-2014 ,memuat visi, misi, tujuan,

     strategi  dan  kebijaksaan  kepala  Dinas  Tenaga  kerja  Dan

      Transmigrasi Kota Mojokerto yang memuat tugas, pokok dan

     fungsi capaian kinerja dan hasil kinerja yang ingin dicapai serta

     program yang bersifat indikatif.

b.  Sebagai pedoman bagi penyusun dokumen tahunan rencana

     kerja ( renja ) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

      Adapun tujuan dari penyusunan renstra Dinas Tenaga kerja Dan

Transmigrasi Kota Mojokerto adalah :

a.  Terlaksananya koordinasi antar kepala, sekretaris, kepala-

     bidang, Sub.bag, seksi sert taf dilingkungan Dinas Tenaga Kerja

     Dan Transmigrasi Kota Mojokerto

b. Menjamin terciptanya integrasi , sinkronisasi dan sienergi dalam

    mendukung tugas pokok dan fungsi

c. Tercapainya pengangguran sumberdaya daya secara efisien,

    efektif, berkeadilan dan berkelanjutan

d. Optimalnya partisipasi tenaga kerja dan penguasaha dalam

    pembangunan

1.3 Landasan Hukum

      1. UU No.12  Tahun 1950 tentang pembetukan Daerah-daerah   kabupaten dalam lingkungan provinsi jawa timur, (Lembaran   Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 19, Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9);

      2. UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara (Lembaran   Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 147,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor   4285);

      3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan   Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik   Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran   Negara Republik Indonesia Nomor 4386); 

      4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistim   Perencanaan Pembangunan Nasional, (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

    5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

  6.   Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan           Keuangan antara Pusat dan Pemerintahan Daerah, (Lembaran         Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan         Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

   7.   Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4077);

   8.   Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana  Kerja Pemerintah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 74, tambahan  Lembaran Negara Indonesia Nomor 4405 )

  9.   Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ( Lembaga Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4406 )

  10. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun  Pemilihan , Pengesahan   dan pemberhentian kepala  daerah dan wakil kepala daerah, (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)

   11. Peraturan Pmerintah Nomor 17  Tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 6 tentang pengelolaan keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480 )

   12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)

   13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman dan  pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 )

   14. Peraturan Pemerintah Nomor6 Tahun 2008 tentang evaluasi penyelenggaraan Pemerintah daerah

   15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tajun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan , Pengendalikan dan Evaluasi Pelaksanaan  Rencana pembangunan daerah .

   16. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005  tentang rencana pembangunan jangka menegah nasional tahun 2004-2009 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11)

   17. Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keungan daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah)

   18. Peraturan Daerah  Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2005 tentang rencana pembangunan jangka menegah ( RPJM ) daerah Provinsi Jawa Timur  Tahun 2006-2008 ( Lembaran Timur Tahun 2005 Nomor 3 E )

   19. Peraturan Derah Kota mojokerto Nomor 6 Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Daerah  Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2008  tentang organisasi dinas- dinas kota mojokerto

   20. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 24 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja  Kota Mojokerto Mojokerto.           

        Strategi pelayanan dasar lebih memfokusjan pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi  sebagai salah satu dinas yang membidangi dan memfasilitasi ketengakerjaan , perselisihan hubungan industrial dan ketransmigrasian dikota           Mojokerto, sebagaimana kontrak politik walikota dan wakil   Walikota yang terpilih yang teruang dalam visi " mewujudkan   Kota Mojokerto yang Sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral" Dibidang ketenagakerjaan layanan yang diberikan kepada masyrakat berupa pelayana dibidang pencari kerja ( Pencaker) dan pekerja perusahaan ,misalnya:

        1. Pembuatan kartu Pencari Kerja ( AK-1) di kota Mojokerto        2. Pemberian bekal ketrampilan kepada pengangguran dan                Pencari kerja.

       3.  Memberikan bekal dan bantuan modal usaha untuk                   tenaga kerja mandiri melalui program UMSI ( Usaha Mandiri             Sektor Mandiri )

       4.   Menyalurkan tenaga kerja dalam negeri melalui program            AKAD ( Antar Kerja Antar Daerah )  dan AKAN ( Antar Kerja            Antar Negara )

       5.   Meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan cara                mengusulkan upah tenaga kerja yang layak dan                        mengurangi angka kecelakaan denganpenyuluhan K-3 di                perusahaan