ARTIKEL


Permendagri nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Pertama atas Permendagri nomor 3 Tahun 2005 tentan
Selasa, 15 Desember 2009

PERATURAN  MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR  10 TAHUN 2008 

 

TENTANG

 

PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR  3 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS

DI  LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI DALAM NEGERI,

 

Menimbang  : a.   bahwa untuk mempelancar komunikasi antar lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah atau antar daerah dipandang perlu mencantumkan alamat lengkap pada Kop Surat Dinas Bupati/Walikota;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota;

 

Mengingat    :  1.   Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomoe 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 176);

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 1971, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1636);

5.      Peraturan Pemerintan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

6.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota;

7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah;

8.      Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 72.KEP/M.PAN/07/2003 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;

                                                                        

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan     :  PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA.

 

 

 

 

Pasal  1

 

 

(1)  Kop Naskah Dinas Bupati/Walikota memuat sebutan BUPATI/ WALIKOTA dengan menggunakan Lambang Negara berwarna hitam dan ditempatkan dibagian tengah atas dan alamat, nomor telepon, nomor faximile serta kode pos ditempatkan dibagian tengah bawah.

(2)  Bentuk, ukuran dan isi Kop Naskah Dinas Bupati/Walikota sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

 

Pasal  2

 

 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Februari 2008

MENTERI DALAM NEGERI,

 

                       ttd

 

         H. MARDIYANTO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN         :   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI

NOMOR       :   10 Tahun 2008

TANGGAL    :   13 Februari 2008

 

 

 


BENTUK, UKURAN DAN ISI KOP NASKAH DINAS BUPATI/WALIKOTA

                    

 

Contoh  Kop Naskah Dinas Bupati :


 

BUPATI  TABALONG

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                            

 

Jalan P. Antasari  Nomor 1 Tanjung kode pos ........  Kalimantan Selatan

Telp. (0516) 21205 - 21002   Fax. (0516) 21510

 

 

 

 

MENTERI DALAM NEGERI,

                       ttd

         H. MARDIYANTO