ARTIKEL


Witoelar : Lumpur Panas Lapindo Bisa dijadikan Bahan Bangunan
Jumat, 04 Agustus 2006
CyberMQ - Sidoarjo : Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan: "Lumpur panas yang menyembur dari sumur pengeboran Lapindo Bratas Inc di Porong, Sidoarjo, aman dan bisa dimanfaatkan." Lumpur itu bisa dijadikan produk batu bata, paving stone, batako, genting, dan sejenisnya, tambahnya.

Ia menjelaskan izin pemanfaatan lumpur tersebut setelah laboratorium Kementerian melakukan tes terhadap lumpur panas dan menyatakan, lumpur tidak mengandung bahan-bahan berbahaya bila digunakan sebagai bahan konstruksi. "Saya pastikan aman, tidak berbahaya, sehingga kita mengeluarkan izin untuk pengelolaan lumpur menjadi batako dan sejenisnya," kata Rachmat Witoelar saat mengunjungi lokasi lumpur dan pembuatan batu bata dari lumpur di Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Rabu (02/8) kemarin.

Lebih lanjut Rachmat menjelaskan, pemanfaatan lumpur tersebut bisa menjadi salah satu cara mengurangi volume lumpur yang semburannya terus meningkat. Sebab, semburan lumpur itu belum ada tanda-tanda dapat dihentikan hingga hari ke-65 kemarin. Jika sebelumnya hanya 5 ribu m3 per hari, kini semburan lumpur mencapai 20 ribu m3 hingga 40 ribu m3 per hari.

Selain itu, ia berharap, pemanfaatan lumpur ini bisa seimbang dengan produksi lumpur. Sejak menyembur 29 Mei lalu, luapan lumpur sedikitnya telah menggenangi sekitar 200 hektare kebun, sawah, dan permukiman di Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, serta Desa Renokenongo, Kelurahan Siring, dan Kelurahan Jatirejo di Kecamatan Porong. Sekitar 7 ribu jiwa mengungsi di penampungan Pasar Porong Baru dan Balai Desa Renokenongo.

Namun ia melarang pembuangan air lumpur dibuang kecuali melalui pengolahan (treatment). Air lumpur baru boleh dibuang setelah memenuhi baku mutu. Itu pun harus dibuang langsung ke laut melalui pipa-pipa, tanpa melalui saluran irigasi atau sungai. Tujuannya, menyelamatkan masyarakat agar tidak semakin dirugikan.

"Kami belum mengeluarkan izin pembuangan air lumpur," tegasnya. Dia mengulangi, larangan membuang air lumpur berlaku selama Lapindo belum melakukan water treatment. Air lumpur itu masih membahayakan jika dibuang ke saluran irigasi sawah penduduk. Air lumpur juga tidak boleh dibuang ke Kali Porong karena ribuan hektare tambak bisa rusak. "Prinsipnya, jangan sampai jatuh kerugian tambah banyak," pungkasnya.


diambil dari http://www.cybermq.com